Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi tengah menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Dinas Pendidikan setempat perihal mengatur jam masuk sekolah di Kota Bekasi untuk tingkat SD dan SMP.
Hal ini menyusul kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah di wilayah setempat dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK.
Ketua PGRI Kota Bekasi Dedi Mufrodi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh terkait kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tunggu edaran dari Disdik Kota Bekasi. Karena untuk SD dan SMP menjadi kewenangan Disdik dari Kabupaten/Kota,” ucap dia saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (04/06/2025).
Menurutnya, dalam menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, PGRI Kota Bekasi tengah melakukan proses diskusi terlebih dahulu, apakah kebijakan yang diterapkan ideal secara implementasi atau tidak. “Insyaallah kami perlu diskusikan lebih lanjut perihal tersebut,” singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Warsim Suryana menjelaskan bahwa penerapan perubahan jam masuk bagi para siswa sekolah belum ada perubahan yang signifikan.
Namun, kata dia, ke depannya akan ada penerapan penyesuaian kebijakan yang barangkali akan disesuaikan seperti apa yang diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau untuk SD SMP kita masih standar. Masuk di Pukul 07.00 WIB. Kecuali, kalau SMA mungkin yang sudah pukul 6:30 WIB,” tutur Warsim.
Sebelumnya diberitakan, SE Gubernur Jawa Barat menggulirkan wacana agar siswa-siswa masuk lebih pagi, yakni sejak pukul 06.00. Namun, dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Eks Bupati Purwakarta itu mengatur jam pelajaran dimulai dari pukul 06.30 WIB.
Surat edaran itu bertanggal 28 Mei 2025 dan diteken secara elektronik oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar.
Selain memulai jam belajar lebih awal, dalam surat edaran tersebut juga tertulis waktu pembelajaran per hari, dan proses belajar mengajar yang hanya diberlakukan dari Senin hingga Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu sekolah diminta untuk meliburkan proses belajar mengajar.