Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi tengah menunggu penerbitan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bekasi sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penertiban praktik meminta sumbangan pembangunan masjid di pinggir jalan.
Kebijakan larangan ini berlaku di seluruh kawasan Jawa Barat dan bertujuan untuk mengantisipasi potensi kemacetan serta gangguan lalu lintas (lalin) lainnya.
Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari Satpol-PP Kota Bekasi, yang menyambut upaya ini sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol-PP Kota Bekasi, Abdulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lanjutan berupa Surat Edaran (SE) dari Wali Kota yang menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat.
“Nantinya, Surat Edaran dari Wali Kota akan terbit. Surat itu juga pasti memiliki turunannya, dan akan memperjelas siapa saja yang menjadi leading sector dalam pelaksanaan pengawasan. Apakah itu kewenangan Satpol-PP saja atau melibatkan unsur kewilayahan lainnya,” jelas Abdulloh kepada awak media, Rabu (16/04/2025).
Abdulloh menjelaskan bahwa dalam praktik kegiatan meminta sumbangan masjid, biasanya para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terlebih dahulu meminta rekomendasi kepada pengurus wilayah, seperti RT, RW, Lurah, dan Camat. Rekomendasi ini menjadi dasar untuk memutuskan apakah kegiatan tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.
“Biasanya, pengurus DKM akan meminta izin ke tingkat wilayah. Misalnya, jika masjidnya berada di kampung tertentu, mereka akan mengajukan izin kepada RT, RW, Camat, atau Lurah setempat. Proses ini biasanya melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait,” tuturnya.
Abdulloh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan masjid, usulan biasanya disampaikan kepada pihak berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mendapatkan rekomendasi resmi sebelum pembangunan dilakukan.
“Jika ada rencana pembangunan masjid, biasanya usulan diajukan kepada MUI atau DMI. Setelah rekomendasi diberikan, barulah kegiatan seperti penggalangan dana bisa dilakukan dengan izin yang jelas,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan sumbangan untuk pembangunan masjid, Satpol-PP Kota Bekasi juga bertugas melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kegiatan sesuai dengan aturan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keabsahan lokasi masjid yang menjadi tujuan penggalangan dana.
“Kami juga melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa lokasi masjid memang benar ada dan sesuai dengan klaim pihak penyelenggara. Hal ini penting untuk mencegah adanya penyimpangan dana. Namun, kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis lebih lanjut terkait siapa yang menjadi leading sektor pengawasan, apakah Satpol-PP atau Dishub yang mungkin turut dilibatkan,” ujar Abdulloh.
Abdulloh berharap bahwa penerapan kebijakan ini dapat berjalan efektif dengan adanya koordinasi lintas sektor, termasuk di tingkat wilayah dan OPD yang terkait.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang terintegrasi untuk memastikan bahwa praktik penggalangan dana untuk pembangunan masjid tidak menimbulkan masalah di masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, dan semua pihak, termasuk OPD, wilayah, dan masyarakat, dapat bekerja sama untuk mendukung kelancaran program. Ini bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga soal menjaga keamanan dan transparansi dalam proses pembangunan masjid,” pungkasnya.