Bakal Terapkan Jam Malam untuk Siswa, Disdik Kota Bekasi Siapkan Aturan Turunan

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah mempersiapkan aturan turunan terkait kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, sebagaimana diinstruksikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa di luar jam sekolah guna mencegah berbagai perilaku negatif seperti tawuran dan kenakalan remaja.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun petunjuk teknis (juknis) guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya kita akan segera mengimplementasikan apa yang disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Pasti turunannya sama dengan Pak Wali Kota, tidak jauh berbeda. Karena beda tingkatannya aja. Kalau kita akan fokus ke SD dan SMP,” ujar Warsim saat dihubungi RakyatBekasi.com, Minggu (01/06/2025).

Dalam penerapan kebijakan ini, Disdik Kota Bekasi menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, lingkungan sekitar, serta aparat pemerintahan dan kepolisian.

“Karena sekolah ataupun Disdik tidak bisa bekerja sendirian, dan mohon sediaanya bisa dibantu dari rumah dengan orang tuanya. Termasuk, unsur lingkungan RT, RW, Camat dan Aparatur Kepolisian dan lain sebagainya secara sinergitas yang harus dikolaborasikan,” jelas Warsim.

Selain itu, pihaknya juga memiliki pandangan positif atas diterapkannya kebijakan yang telah dibuat oleh Gubernur Jawa Barat.

“Saya pikir menurut pendapat saya kebijakan Pak Gubernur Jawa Barat ini bagus dan merupakan langkah-langkah positif. Karena, kadang-kadang siswa ataupun para peserta didik di luar jam sekolah, di luar rumah itu tidak bisa terkontrol seperti masih banyak tawuran, ataupun mencari jati diri yang kerap kali disalahartikan dan lain sebagainya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petaka Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Tubruk KRL dari Belakang
Mencekam! KAJJ dan KRL Commuter Line Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Imbas Taksi Mogok
Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!
Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:45 WIB

Petaka Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Tubruk KRL dari Belakang

Senin, 27 April 2026 - 22:32 WIB

Mencekam! KAJJ dan KRL Commuter Line Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Imbas Taksi Mogok

Senin, 27 April 2026 - 20:30 WIB

Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca