Pj Gani Tugaskan Inspektorat Periksa Mobil Dinas LH Berplat Putih Dipakai Mudik

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa dirinya langsung menugaskan Inspektorat Kota Bekasi untuk segera menindak lanjuti penggunaan mobil dinas berplat palsu oleh anak buahnya untuk mudik lebaran.

“Saya tugaskan ke Itko nanti untuk ditindaklanjuti ya,” kata Pj Gani kepada rakyatbekasi.com, Rabu (17/04/2024).

Baca Juga:  Edan! Pegawai Pemkot Bekasi Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas Berplat Putih

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono membeberkan bahwa mobil dinas tipe APV Arena berNopol B 1126 KQN masih berstatus aset inventaris milik Pemerintah Kota Bekasi yang dipergunakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(itu) Mobil DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi),” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono saat perihal mobil dinas tersebut.

Sebelumnya diberitakan, larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN telah dikumandangkan KemenPan RB sejak beberapa tahun lalu.

Namun, masih saja ditemukan ASN ngeyel menggunakan inventaris kantor tersebut untuk pulang kampung atau merayakan libur lebaran.

Baca Juga:  Jangan Jadi Beban Pemerintah, Pj Wali Kota Bekasi: Warga Pendatang Harus Punya Skill

Kasus penggunaan mobil dinas berpelat merah juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada momentum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tepatnya pada saat arus balik, Minggu (14/04/2024), salah satu kendaraan mobil tipe APV Arena berNopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

Mobil yang diketahui sebagai kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi itu dikendarai secara tidak tertib (ugal-ugalan) oleh pengemudinya pada ruas tol Jakarta Cikampek KM 57. Padahal, kondisi lalu lintas tengah macet parah akibat arus balik.

Baca Juga:  Pilkada Kota Bekasi adalah Kontestasi Komitmen Gagasan dan Program, Bukan Lomba Senyum di Baliho

Gaya berkendara bar-bar tersebut diperparah dengan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari awalnya berplat merah menjadi plat putih selayaknya kendaraan bermotor milik pribadi. Tindakan pemalsuan tersebut bertentangan dengan Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Baliho Balon Wali Kota Bekasi Tebar Pesona di Jalan Protokol

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ditayangkan. ***

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

Masuki hari tenang, Bawaslu Kota Bekasi beserta Tim Gabungan melakukan penertiban APK Pilkada, Minggu (24/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Minggu, 24 Nov 2024 - 08:33 WIB

error: Content is protected !!