Pj Gani Tugaskan Inspektorat Periksa Mobil Dinas LH Berplat Putih Dipakai Mudik

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa dirinya langsung menugaskan Inspektorat Kota Bekasi untuk segera menindak lanjuti penggunaan mobil dinas berplat palsu oleh anak buahnya untuk mudik lebaran.
“Saya tugaskan ke Itko nanti untuk ditindaklanjuti ya,” kata Pj Gani kepada rakyatbekasi.com, Rabu (17/04/2024).
[irp posts=”9956″ ]Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono membeberkan bahwa mobil dinas tipe APV Arena berNopol B 1126 KQN masih berstatus aset inventaris milik Pemerintah Kota Bekasi yang dipergunakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
“(itu) Mobil DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi),” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono saat perihal mobil dinas tersebut.
Sebelumnya diberitakan, larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN telah dikumandangkan KemenPan RB sejak beberapa tahun lalu.Namun, masih saja ditemukan ASN ngeyel menggunakan inventaris kantor tersebut untuk pulang kampung atau merayakan libur lebaran.[irp posts=”9920″ ]Kasus penggunaan mobil dinas berpelat merah juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada momentum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.Tepatnya pada saat arus balik, Minggu (14/04/2024), salah satu kendaraan mobil tipe APV Arena berNopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.Mobil yang diketahui sebagai kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi itu dikendarai secara tidak tertib (ugal-ugalan) oleh pengemudinya pada ruas tol Jakarta Cikampek KM 57. Padahal, kondisi lalu lintas tengah macet parah akibat arus balik.[irp posts=”9951″ ]Gaya berkendara bar-bar tersebut diperparah dengan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari awalnya berplat merah menjadi plat putih selayaknya kendaraan bermotor milik pribadi. Tindakan pemalsuan tersebut bertentangan dengan Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
[irp posts=”9946″ ]Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ditayangkan. ***

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca