BEKASI SELATAN – Beredar kabar bahwa nasib belasan ribu Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemkot Bekasi sudah tidak ada lagi per tanggal 28 November 2023.
Kemudian, para TKK selanjutnya harus mendaftar ke LPSE (Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik) dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
Saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa dirinya sedang mempelajari terlebih dahulu terkait itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini lagi kita pelajari terlebih dahulu. Karena terus terang saya harus mempelajari secara cermat dan detail, sehingga tidak menimbulkan keresahan,” kata Gani sapaan akrabnya, usai menggelar rapat di Aula Nonon Sonthanie Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (05/10/2023).
“Pokoknya kita ikuti aturan yang sudah ada secara nasional. Saya perlu waktu untuk mempelajari hal ini. Kita (Pemkot Bekasi) tidak bisa sendiri-sendiri karena ada guiden (petunjuk). Prosesnya saya perlu waktu, sabab saya baru di sini,” tukas Gani.
Sementara itu tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi mengatakan bahwa nanti akan ada keputusan wali kota sebagai payung hukum mengenai lelang tersebut yang sebetulnya tidak seperti lelang pada umumnya.
“Akan ada persyaratannya, kita memang mengikuti dari pusat,” tegas Bang Jun sapaan akrabnya singkat.
Masih di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin menjelaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada pemberhentian TKK di Kota Bekasi dan tidak ada pengangkatan atau perekrutan TKK baru.
“Ini hanya mekanismenya saja menggunakan LPSE. Ini yang daftar menjadi TKK bukan dari luar, hanya yang sudah menjadi TKK. Kalau mengenai besaran gaji, kembali kepada kemampuan keuangan daerah dan itu sudah dibahas,” tutup Nadih. (Mar)