PN Bekasi Sahkan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Preskon DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari terkait putusan PN Bekasi.

Preskon DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari terkait putusan PN Bekasi.

KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan bahwa Ade Puspitasari sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Hal ini tertuang dalam amar putusan Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Beslin Sitobing, SH, M. Hum.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hendra Aris, SH, MH, menuturkan bahwa dengan adanya putusan perkara tersebut tersebut, menegaskan dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak dapat diterima (NO),” tegasnya, Jumat (16/09/2022).

Ia juga mengatakan, pihak penggugat atas nama Nofel Saleh Hilabi tidak dapat membuktikan gugatannya terhadap Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat) dan Tergugat II (Ade Puspitasari selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi).

Baca Juga:  Tak Maju Pilkada Kota Bekasi 2024, Ade Puspitasari: Belum Direstui Allah SWT

Pada Putusan Majelis Hakim, kata dia, sangat jelas menyatakan bahwa Penggugat (Nofel) tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 lalu di Graha Bintang Mustikajaya Kota Bekasi.

Selain itu, putusan itu sekaligus menetapkan Tergugat II (Ade Puspitasari) selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021.

“Menurut saya putusan hakim sudah tepat dan adil, 302/Pdt.G/2022/PN Bks ini secara cermat dan profesional majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan menyatakan dalam amar putusannya Penggugat (Nofel) melaksanakan Musda yang tidak memiliki alas hukum yang jelas, sehingga tidak berdasar hukum. Diia mengaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi Cairkan Rp7.1 Miliar Honor Pantarlih

“Jadi, jangan lagi mengaku-ngaku sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi lagi, begitu ya, sudah ada putusan pengadilan ini. boro-boro Ketua, jadi pengurus saja di Kota Bekasi belum pernah,” tutup Hendra.

Terpisah, Kuasa Hukum dari Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid.SH mengaku bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan dari majelis hakim.

“Kami sedang mempelajari putusan, karna gugatan sesuai putusan hakim tidak dapat diterima, majelis hakim belum menyentuh pokok perkara, majelis hakim cuman memutus aspek formil saja, jadi akan kami sikapi dan mengambil langkah hukum berikutnya setelah selesai membaca pertimbangan hukum putusan secara lengkap,” ujarnya berkelit, Jumat (15/09/2022).

Baca Juga:  Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

Ketika ditanyakan apakah kubu Nofel akan menyatakan banding atas putusan tersebut, Fahri menyatakan pihak masih mempelajari keputusan tersebut.

“Tidak ada mekanisme banding mas, yang ada adalah kasasi ke MA, tapi saya lagi pelajari putusan dulu. Ada kemungkinan bisa gugat baru atau kasasi ke MA,” tutupnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB