PN Bekasi Sahkan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Preskon DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari terkait putusan PN Bekasi.

Preskon DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari terkait putusan PN Bekasi.

KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan bahwa Ade Puspitasari sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Hal ini tertuang dalam amar putusan Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Beslin Sitobing, SH, M. Hum.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hendra Aris, SH, MH, menuturkan bahwa dengan adanya putusan perkara tersebut tersebut, menegaskan dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak dapat diterima (NO),” tegasnya, Jumat (16/09/2022).

Ia juga mengatakan, pihak penggugat atas nama Nofel Saleh Hilabi tidak dapat membuktikan gugatannya terhadap Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat) dan Tergugat II (Ade Puspitasari selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi).

Pada Putusan Majelis Hakim, kata dia, sangat jelas menyatakan bahwa Penggugat (Nofel) tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 lalu di Graha Bintang Mustikajaya Kota Bekasi.

Selain itu, putusan itu sekaligus menetapkan Tergugat II (Ade Puspitasari) selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021.

“Menurut saya putusan hakim sudah tepat dan adil, 302/Pdt.G/2022/PN Bks ini secara cermat dan profesional majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan menyatakan dalam amar putusannya Penggugat (Nofel) melaksanakan Musda yang tidak memiliki alas hukum yang jelas, sehingga tidak berdasar hukum. Diia mengaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi,” ungkapnya.

“Jadi, jangan lagi mengaku-ngaku sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi lagi, begitu ya, sudah ada putusan pengadilan ini. boro-boro Ketua, jadi pengurus saja di Kota Bekasi belum pernah,” tutup Hendra.

Terpisah, Kuasa Hukum dari Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid.SH mengaku bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan dari majelis hakim.

“Kami sedang mempelajari putusan, karna gugatan sesuai putusan hakim tidak dapat diterima, majelis hakim belum menyentuh pokok perkara, majelis hakim cuman memutus aspek formil saja, jadi akan kami sikapi dan mengambil langkah hukum berikutnya setelah selesai membaca pertimbangan hukum putusan secara lengkap,” ujarnya berkelit, Jumat (15/09/2022).

Ketika ditanyakan apakah kubu Nofel akan menyatakan banding atas putusan tersebut, Fahri menyatakan pihak masih mempelajari keputusan tersebut.

“Tidak ada mekanisme banding mas, yang ada adalah kasasi ke MA, tapi saya lagi pelajari putusan dulu. Ada kemungkinan bisa gugat baru atau kasasi ke MA,” tutupnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan
Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan
Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029
Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X
Muktamar X PPP Ricuh: Aksi Lempar Kursi Warnai Pembukaan, Teriakan ‘Perubahan’ vs ‘Lanjutkan’ Bergema
Muktamar X PPP Memanas: Duet “Tauke-Tokoh” Muncul Sebagai Penantang Kuat Mardiono, Pertaruhan Nasib Partai Ka’bah
Jelang Muktamar ke X, PPP Kota Bekasi Dorong Sistem AHWA saat Pemilihan Ketum

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:45 WIB

DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan

Minggu, 28 September 2025 - 10:28 WIB

Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029

Sabtu, 27 September 2025 - 19:30 WIB

Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca