PN Bekasi Sahkan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Preskon DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari terkait putusan PN Bekasi.

Preskon DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari terkait putusan PN Bekasi.

KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan bahwa Ade Puspitasari sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Hal ini tertuang dalam amar putusan Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Beslin Sitobing, SH, M. Hum.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hendra Aris, SH, MH, menuturkan bahwa dengan adanya putusan perkara tersebut tersebut, menegaskan dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak dapat diterima (NO),” tegasnya, Jumat (16/09/2022).

Ia juga mengatakan, pihak penggugat atas nama Nofel Saleh Hilabi tidak dapat membuktikan gugatannya terhadap Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat) dan Tergugat II (Ade Puspitasari selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi).

Pada Putusan Majelis Hakim, kata dia, sangat jelas menyatakan bahwa Penggugat (Nofel) tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 lalu di Graha Bintang Mustikajaya Kota Bekasi.

Selain itu, putusan itu sekaligus menetapkan Tergugat II (Ade Puspitasari) selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021.

“Menurut saya putusan hakim sudah tepat dan adil, 302/Pdt.G/2022/PN Bks ini secara cermat dan profesional majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan menyatakan dalam amar putusannya Penggugat (Nofel) melaksanakan Musda yang tidak memiliki alas hukum yang jelas, sehingga tidak berdasar hukum. Diia mengaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi,” ungkapnya.

“Jadi, jangan lagi mengaku-ngaku sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi lagi, begitu ya, sudah ada putusan pengadilan ini. boro-boro Ketua, jadi pengurus saja di Kota Bekasi belum pernah,” tutup Hendra.

Terpisah, Kuasa Hukum dari Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid.SH mengaku bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan dari majelis hakim.

“Kami sedang mempelajari putusan, karna gugatan sesuai putusan hakim tidak dapat diterima, majelis hakim belum menyentuh pokok perkara, majelis hakim cuman memutus aspek formil saja, jadi akan kami sikapi dan mengambil langkah hukum berikutnya setelah selesai membaca pertimbangan hukum putusan secara lengkap,” ujarnya berkelit, Jumat (15/09/2022).

Ketika ditanyakan apakah kubu Nofel akan menyatakan banding atas putusan tersebut, Fahri menyatakan pihak masih mempelajari keputusan tersebut.

“Tidak ada mekanisme banding mas, yang ada adalah kasasi ke MA, tapi saya lagi pelajari putusan dulu. Ada kemungkinan bisa gugat baru atau kasasi ke MA,” tutupnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca