Naupal Al Rasyid SH: Nofel dan TB Hendra Tak Punya Kewenangan Ajukan Permohonan di MP Golkar

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Mahkamah Partai terkait konflik DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlangsung secara virtual pada Jumat (26/11/2021) siang menghadirkan pihak Pemohon I yakni Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II yakni Tubagus Hendra Suherman, serta para Termohon diantaranya Plt Ketua DPD Jabar teromohon I, Dariyanto Termohon II, Uri Huryati Termohon III, Rasnius Pasaribu Termohon IV dan Rahmat sebagai Termohon V.

Menanggapi tuntutan dari pemohon I yakni Nofel Saleh Hilabi, Kuasa Hukum para Termohon yakni Naupal Al Rasyid SH menyatakan bahwa Nofel Saleh Hilabi tidak lolos syarat dukungan saat mengikuti pendaftaran pada 28 Oktober 2021.

“Memperhatikan kedudukan hukum atau (legal standing) Para Pemohon (Pemohon I Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR adalah bukan orang yang berwenang untuk bertindak atau Pihak Terkait dalam perselisihan Internal Partai Golongan Karya, hal mana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR,” ungkap Naupal seperti dikutip inijabar.com, Minggu (28/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, lanjut naupal, didasarkan Pemohon I (Nofel Saleh Hilabi) tidak lolos dalam verifikasi surat dukungan Bakal Calon Komite Verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021. Sehingga tidak berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MUSDA V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan dinyatakan dalam Berita Acara yang dilakukan Panitia Pengarah (SC) MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi  (Termohon III). 

“Sehingga, Pemohon I (Nofel Saleh Hilabi) tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” beber mantan komisioner KPUD Kabupaten Bekasi ini.

Alumni GmnI Bekasi ini menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat Komite Verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB, disampaikan kepada Termohon III (Panitia Pengarah (SC)) dalam verifikasi surat dukungan Bakal Calon minimal 30 persen.

“Dan ternyata Saudari Ade Puspitasari lah yang mendapat dukungan sebanyak 16  pemilik suara atau 11  dukungan hak suara atau 50 persen plus 2 suara, maka yang bersangkutan berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MUSDA V DPD Partai Golkar Kota Bekasi,” jelasnya.

Terkait sidang perdana Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Jum’at (26/11/2021) dengan acara pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana permohonan perselisihan internal Partai Golkar oleh para Pemohon, pemeriksaan mengenai hal-hal yang menjadi penegasan siapa pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan di Mahkamah Partai Golkar ini.

“Majelis Hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan atau penjelasan hubungan kasualitas Pemohon dengan objek perkara perselisihan internal partai GOLKAR dalam perkara Nomor: 44/PI-GOLKAR/XI/2021 sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR, hal mana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR,” ungkap Naupal.

Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa penegasan Majelis Hakim dalam tahapan acara pemeriksaan pendahuluan Permohonan Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara, apabila mengenai kedudukan hukum atau (legal standing) dan objek perkara dari Pemohon tidak memiliki hubungan kasualitas yang seharusnya diuraikan secara sistematis dan logis oleh Pemohon sesuai Peraturan Mahkamah Partai GOLKAR Nomor 2 Tahun 2016 khususnya Pasal 3 telah menentukan Objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai GOLKAR.

“Majelis Hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan terhadap Permohonan Para Pemohon,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x