Naupal Al Rasyid SH: Nofel dan TB Hendra Tak Punya Kewenangan Ajukan Permohonan di MP Golkar

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Mahkamah Partai terkait konflik DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlangsung secara virtual pada Jumat (26/11/2021) siang menghadirkan pihak Pemohon I yakni Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II yakni Tubagus Hendra Suherman, serta para Termohon diantaranya Plt Ketua DPD Jabar teromohon I, Dariyanto Termohon II, Uri Huryati Termohon III, Rasnius Pasaribu Termohon IV dan Rahmat sebagai Termohon V.

Menanggapi tuntutan dari pemohon I yakni Nofel Saleh Hilabi, Kuasa Hukum para Termohon yakni Naupal Al Rasyid SH menyatakan bahwa Nofel Saleh Hilabi tidak lolos syarat dukungan saat mengikuti pendaftaran pada 28 Oktober 2021.

“Memperhatikan kedudukan hukum atau (legal standing) Para Pemohon (Pemohon I Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR adalah bukan orang yang berwenang untuk bertindak atau Pihak Terkait dalam perselisihan Internal Partai Golongan Karya, hal mana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR,” ungkap Naupal seperti dikutip inijabar.com, Minggu (28/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, lanjut naupal, didasarkan Pemohon I (Nofel Saleh Hilabi) tidak lolos dalam verifikasi surat dukungan Bakal Calon Komite Verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021. Sehingga tidak berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MUSDA V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan dinyatakan dalam Berita Acara yang dilakukan Panitia Pengarah (SC) MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi  (Termohon III). 

Baca Juga:  Jelang HUT ke-50, Capres dan Cawapres PDI Perjuangan Bakal Diumumkan Besok

“Sehingga, Pemohon I (Nofel Saleh Hilabi) tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” beber mantan komisioner KPUD Kabupaten Bekasi ini.

Alumni GmnI Bekasi ini menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat Komite Verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB, disampaikan kepada Termohon III (Panitia Pengarah (SC)) dalam verifikasi surat dukungan Bakal Calon minimal 30 persen.

“Dan ternyata Saudari Ade Puspitasari lah yang mendapat dukungan sebanyak 16  pemilik suara atau 11  dukungan hak suara atau 50 persen plus 2 suara, maka yang bersangkutan berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MUSDA V DPD Partai Golkar Kota Bekasi,” jelasnya.

Terkait sidang perdana Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Jum’at (26/11/2021) dengan acara pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana permohonan perselisihan internal Partai Golkar oleh para Pemohon, pemeriksaan mengenai hal-hal yang menjadi penegasan siapa pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan di Mahkamah Partai Golkar ini.

“Majelis Hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan atau penjelasan hubungan kasualitas Pemohon dengan objek perkara perselisihan internal partai GOLKAR dalam perkara Nomor: 44/PI-GOLKAR/XI/2021 sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR, hal mana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR,” ungkap Naupal.

Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa penegasan Majelis Hakim dalam tahapan acara pemeriksaan pendahuluan Permohonan Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara, apabila mengenai kedudukan hukum atau (legal standing) dan objek perkara dari Pemohon tidak memiliki hubungan kasualitas yang seharusnya diuraikan secara sistematis dan logis oleh Pemohon sesuai Peraturan Mahkamah Partai GOLKAR Nomor 2 Tahun 2016 khususnya Pasal 3 telah menentukan Objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai GOLKAR.

Baca Juga:  Jadi Amunisi Baru PAN Kota Bekasi, Budy Somasi Siap Besarkan Partai

“Majelis Hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan terhadap Permohonan Para Pemohon,” pungkasnya. (mar)

Berita Terkait

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Baru Terima 4 dari 26 Kebutuhan Logistik untuk Pileg dan Pilpres 2024
Raih ‘Golden Ticket’ DPP Golkar, Ade Puspitasari Calon Wali Kota Bekasi 2024
Jadi Buronan Narkoba Kasus Sabu 20 Kilogram, ZL Malah Nyaleg
Media Asing Soroti Tahapan Pilpres 2024, Capres Prabowo-Anies-Ganjar Disebut Begini
Dapat Nomor Urut 3, Capres Ganjar Langsung Acungkan Salam Metal
Tanpa Surya Paloh dan Ahmad Syaikhu, Duet AMIN Berhasil Kantongi Nomor Urut 1
Prabowo-Gibran Dapat Nomor Urut 2, TKN: Sinyal Kemenangan dan Kesuksesan Indonesia
Berita ini 683 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 17:33 WIB

Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai

Selasa, 28 November 2023 - 17:21 WIB

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi

Selasa, 28 November 2023 - 12:34 WIB

Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil

Minggu, 26 November 2023 - 15:29 WIB

BPBD Prediksi Potensi Curah Hujan di Kota Bekasi Terjadi Sampai April 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 16:28 WIB

Balon Gas HGN 2023 Meledak, Delapan Guru di Bekasi Alami Luka Bakar

Sabtu, 25 November 2023 - 15:48 WIB

Gasak Satu Motor dan Dua Handphone, Begal Merajalela di Mustikajaya Bekasi

Jumat, 24 November 2023 - 20:40 WIB

Terkait Jualan Pigura Wali Kota Bekasi, Humas Pemkot Bilang Begini

Jumat, 24 November 2023 - 12:18 WIB

Raih ‘Golden Ticket’ DPP Golkar, Ade Puspitasari Calon Wali Kota Bekasi 2024

Berita Terbaru

Enam program unggulan PPP Kota Bekasi.

Politik

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:21 WIB