Poin Utama:
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung kerusakan badan jalan akibat galian fiber optic di Kecamatan Pondokgede.
- Inspeksi mendadak ini dilakukan merespons aduan warga yang masuk melalui Direct Message (DM) Instagram.
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Camat Pondokgede diinstruksikan untuk memperketat pengawasan teknis di lapangan.
- Pemkot Bekasi mengancam akan memidanakan kontraktor yang terbukti merusak fasilitas umum tanpa izin.
Merespons aduan warga melalui Instagram, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek galian fiber optic yang kembali merusak badan jalan di wilayah Kecamatan Pondokgede pada Jumat (27/02/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan fasilitas publik tidak dirusak secara sembarangan oleh oknum pekerja utilitas yang mengabaikan standar operasional.
Mengapa Wali Kota Bekasi Sidak Galian di Pondokgede?
Tri Adhianto turun langsung ke lapangan sesaat setelah menerima keluhan masyarakat via pesan singkat di media sosialnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mengeluhkan aktivitas penggalian kabel yang justru menghancurkan kembali aspal jalan yang belum lama ini diperbaiki oleh Pemkot Bekasi, sehingga membahayakan keselamatan para pengguna kendaraan bermotor yang melintas.
“Begitu ada laporan warga masuk melalui media sosial, saya langsung cek ke lokasi. Ternyata memang setelah digali, kondisi jalan jadi rusak kembali,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat meninjau lokasi galian di Pondokgede, Jumat (27/02/2026).
Apa Sanksi Bagi Pelanggar Galian Fiber Optic di Bekasi?
Pemkot Bekasi menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan infrastruktur dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Di lokasi peninjauan, Tri Adhianto secara khusus telah menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) beserta Camat Pondokgede untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
Untuk menjamin kelayakan jalan pasca-pengerjaan, Pemkot Bekasi menetapkan sejumlah aturan ketat:
- Seluruh pengerjaan utilitas bawah tanah wajib mengantongi izin resmi sebelum proses penggalian dimulai.
- Kontraktor harus memenuhi standar teknis, mulai dari kedalaman galian hingga proses pengaspalan ulang (reinstatement).
- Pelanggaran perizinan akan berujung pada penghentian proyek secara paksa dan blacklist vendor.
Bagaimana Cara Melaporkan Kerusakan Fasilitas Umum di Kota Bekasi?
Masyarakat diimbau untuk proaktif mengawasi lingkungan dan infrastruktur di wilayahnya masing-masing.
Jika warga menemukan adanya proyek galian yang dikerjakan asal-asalan atau membahayakan, Pemerintah Daerah meminta agar hal tersebut segera didokumentasikan dan dilaporkan ke aparat wilayah setempat.
“Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun, langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut fasilitas negara dan kepentingan masyarakat,” ujar Tri Adhianto menutup sidaknya.
Infrastruktur jalan yang baik merupakan urat nadi perekonomian warga dan kunci kelancaran mobilitas perkotaan.
Pemkot Bekasi terus berkomitmen menjaga kualitas fasilitas publik dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika Anda menemukan aktivitas galian yang mencurigakan atau jalan berlubang di lingkungan Anda, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi, media sosial Pemkot Bekasi, atau hubungi aparatur kelurahan setempat!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















