PPKM Dicabut, Pengguna Kendaraan Umum Tetap Wajib Pakai Masker

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (06/01/2023). (Foto: corona.jakarta.go.id)

Dishub DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (06/01/2023). (Foto: corona.jakarta.go.id)

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi. “Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum walib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada sat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum,” tulis poin pertama surat edaran yang ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo, Jumat (06/01/2023). Syafrin dalam surat edarannya juga mengimbau agar para operator kendaraan umum dan juga pihak terminal menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi sabun atau hand sanitizer. “Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” lanjut poin ketiga surat edaran Dishub DKI. Seiring dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruski Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi juga mendorong hal serupa. Di mana, masyarakat wajib mengedepankan protokol kesehatan, bermasker di tempat kerumunan dan di ruangan tertutup, mencuci tangan, dan konsisten menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan PPKM berakhir. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia kini relatif terkendali. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga turut menyampaikan terkait alasan PPKM dicabut. Menurutnya, hal ini melihat dari data penanganan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang belakangan semakin terkendali dan menyebut persentase angka kematian COVID-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO. Selain itu, pencabutan PPKM di Indonesia ini dilandasi tingginya cakupan imunitaspenduduk. Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen. “Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen,” jelas Jokowi.

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru Demokrasi Ekonomi Era Prabowo Menuju Keadilan Sosial
Gebrak Korps Bhayangkara! Baru Sehari Menjabat, Kapolri Suyudi Langsung Rotasi 19 Kapolda
Jangan Cuma Gugur Kewajiban! Jelang Wajib Halal 2026, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Sukses Pelaku Usaha
Sah! Jenderal Suyudi Ario Seto Pegang Tongkat Komando Kapolri Usai Sertijab di Mabes Polri
Prabowo Lantik 26 Tokoh Wantimpres Baru: Dari Pratikno, Rocky Gerung, hingga Anwar Usman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:54 WIB

KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru Demokrasi Ekonomi Era Prabowo Menuju Keadilan Sosial

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Gebrak Korps Bhayangkara! Baru Sehari Menjabat, Kapolri Suyudi Langsung Rotasi 19 Kapolda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x