PPKM Dicabut, Pengguna Kendaraan Umum Tetap Wajib Pakai Masker

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (06/01/2023). (Foto: corona.jakarta.go.id)

Dishub DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (06/01/2023). (Foto: corona.jakarta.go.id)

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi. “Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum walib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada sat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum,” tulis poin pertama surat edaran yang ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo, Jumat (06/01/2023). Syafrin dalam surat edarannya juga mengimbau agar para operator kendaraan umum dan juga pihak terminal menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi sabun atau hand sanitizer. “Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” lanjut poin ketiga surat edaran Dishub DKI. Seiring dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruski Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi juga mendorong hal serupa. Di mana, masyarakat wajib mengedepankan protokol kesehatan, bermasker di tempat kerumunan dan di ruangan tertutup, mencuci tangan, dan konsisten menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan PPKM berakhir. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia kini relatif terkendali. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga turut menyampaikan terkait alasan PPKM dicabut. Menurutnya, hal ini melihat dari data penanganan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang belakangan semakin terkendali dan menyebut persentase angka kematian COVID-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO. Selain itu, pencabutan PPKM di Indonesia ini dilandasi tingginya cakupan imunitaspenduduk. Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen. “Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen,” jelas Jokowi.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot
Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia
Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan
Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Barat Q2 2026 Tumbuh 5,73 Persen
Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026
Pakar Ungkap Alasan AS Tak Bangun Pangkalan Militer di Indonesia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:19 WIB

Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan

Berita Terbaru

Mendagri Tito Karnavian mengancam akan memecat penjabat kepala daerah yang gagal mengendalikan inflasi, Selasa (24/01/2023). (Foto: Puspen Kemendagri)

Nasional

Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:53 WIB

Petugas saat melakukan verifikasi faktual kelayakan hunian dan legalitas tanah warga calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di salah satu kawasan permukiman padat penduduk. Pendataan ketat dilakukan agar bantuan tepat sasaran. (Ilustrasi)

Bekasi

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:01 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x