PPKM Dicabut, Pengguna Kendaraan Umum Tetap Wajib Pakai Masker

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (06/01/2023). (Foto: corona.jakarta.go.id)

Dishub DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (06/01/2023). (Foto: corona.jakarta.go.id)

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum walib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada sat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum,” tulis poin pertama surat edaran yang ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo, Jumat (06/01/2023).

Syafrin dalam surat edarannya juga mengimbau agar para operator kendaraan umum dan juga pihak terminal menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi sabun atau hand sanitizer.

“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” lanjut poin ketiga surat edaran Dishub DKI.

Seiring dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruski Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi juga mendorong hal serupa.

Baca Juga:  Meski Kasus COVID-19 Terkendali, PPKM Tetap Diperpanjang Selama 2 Minggu

Di mana, masyarakat wajib mengedepankan protokol kesehatan, bermasker di tempat kerumunan dan di ruangan tertutup, mencuci tangan, dan konsisten menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan PPKM berakhir. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia kini relatif terkendali. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga turut menyampaikan terkait alasan PPKM dicabut.

Menurutnya, hal ini melihat dari data penanganan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang belakangan semakin terkendali dan menyebut persentase angka kematian COVID-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO.

Baca Juga:  Ini Dia Alasan Dinkes Kota Bekasi Belum Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat untuk Nakes

Selain itu, pencabutan PPKM di Indonesia ini dilandasi tingginya cakupan imunitaspenduduk. Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen.

“Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen,” jelas Jokowi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Rabu, 27 November 2024 - 10:23 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terbaru

error: Content is protected !!