PPP Akan Melawan Jika LKM-NIK Hilang dari Program Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua DPC PPP Kota Bekasi Sholihin menjelaskan terkait simpang siurnya kebijakan Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM NIK).

Pihaknya mengatakan bahwa surat keputusan yang ditelorkan Plt Wali Kota berbeda dengan isi rilis dari Dinas Kesehatan. Dimana dalam keputusan Plt Wali Kota disebut ada pemutusan program LKM NIK sementara dalam rilis dinyatakan bahwa LKM NIK tidak dihapus melainkan difokuskan pada pelayanan rumah sakit pemerintah.

“Saya berkomentar setelah rilis dari Dinas Kesehatan. Saya telepon Kadinkes, mereka bilang kalau LKM NIK ini tidak distop. Jadi simpang siur. Sementara beda dengan Surat Plt awal, dan kita kroscek ke Bu Tanti (Kadinkes) Tidak ada penyetopan LKM NIK tapi pengaturannya fokus pada rumah sakit pemerintah,” ujar Sholihin kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (25/03).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menjelaskan jika surat dari Plt Wali Kota ambigu dengan dengan jawaban Dinas Kesehatan. Menurutnya dalam pemerintahan saat ini komandonya ada di Plt, seharusnya sebelum mengambil kebijakan harus mencermati, mengkaji dan dirapatkan terlebih dahulu sebelum sampai ke masyarakat.

“Pada saat proses APBD, dimana saya ada di dalamnya, bahwa LKM-NIK sudah dianggarkan 60 miliar. Dan sebelumnya eksekutif mengajukan anggaran 90 miliar dan kita setuju 60 miliar. Maksud saya begini, kebijakan yang sudah ditelurkan sebelumnya jalanin saja jangan dan jangan ambil kebijakan baru. Artinya yang sudah ada jalanin dulu. Pepen – Tri ini kan satu paket, jalani pemerintahan dan kebijakanya juga harus sama. Maksud saya jangan ada kebijakan baru, jalanin yang sudah berjalan biar tidak ada kontroversi,” terangnya.

Dirinya bahkan mengancam akan melakukan pengecekan RJPMD Kota Bekasi terkait dengan adanya program – program lain yang diluncurkan Plt Wali Kota Bekasi seperti “Mas Tri” (Masyarakat Terkoneksi ), apakah ada dalam RJPMD. Hal ini mengingat jika melenceng dari RJPMD maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Bawaslu Tegur KPU Gegara Terlibat dalam Perdebatan Sistem Pencoblosan Pemilu 2024

“Kalau berambisi ya nanti tahun 2024, kalau jadi Wali Kota Bekasi. Saya mengkritisi ini untuk konstruktif, jangan sampai blunder – blunder itu,” tambahnya.

Politisi PPP ini juga mengaku sepakat jika LKM NIK tetap berjalan, sesuai dengan PP no tahun 1982 pasal 102 yang berisi Pemkot harus mengintegrasi dengan BPJS itu merupakan langkah yang benar.

Baca Juga:  PDI Perjuangan dan Golkar Tolak Rancangan 5 Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi

“Oleh karena itu, orang miskin yang tidak bisa iuran BPJS  dapat menikmati layanan kesehatan dengan LKM NIK. Jadi hal ini harus terkomunikasikan dengan sektornya yaitu Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Makanya jangan jalan sendiri, artinya kita ini pingin duduk bersama untuk di beri masukan,” tukasnya.

Pihaknya juga menilai jika kebijakan yang diambil Plt Wali Kota Bekasi saat ini banyak yang blunder di masyarakat. Hal ini menurutnya terjadi karena kurang komunikasi dengan pihak legislatif (DPRD).

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Jutaan APK Caleg dan Parpol Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

“Jangan sampai blunder. Jangan dihapus LKM NIK ,kalo dihapus, nanti saya di depan. Artinya PPP dengan Rakyat Kota Bekasi berkoalisi. Masyarakat akan melawan jika LKM-NIK distop. Karena PPP konsen dalam kesehatan warga. Negara dalam hal ini pemerintah, harus hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Bekasi memastikan jika layanan kesehatan masyarakat (LKM-NIK) tetap akan berjalan. Namun difokuskan untuk rumah sakit pemerintah, dalam hal ini yang distop layanannya adalah yang di rumah sakit swasta. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD
Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah
PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota
Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi
Masyarakat Keluhkan Sistem PPDB Online, Komisi IV Bakal Sidak SMPN di Kota Bekasi
KPU Tetapkan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2024-2029 Terpilih, Ini Dia Daftarnya
Angkat Arwis jadi Ketua Fraksi, Demokrat dan PSI Berkoalisi di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:58 WIB

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:28 WIB

Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:43 WIB

DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:13 WIB

PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:54 WIB

Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB