Tak Usah Berpolemik, Ini Kata Kadinkes Kota Bekasi soal LKM-NIK

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SATRIA – Terkait dengan pelaksanaan Program Layanan Kesehatan Masyarakat (LMK) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, memastikan LKM-NIK tetap berjalan.

“Masyarakat jangan khawatir karena tetap masih berlaku LKM-NIK. Hanya saja yang membedakan itu adalah tempat layanan kesehatannya saja,” kata Kadinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (25/03/2022).

Ia mengatakan, yang tadinya seluruh Rumah Sakit (RS) Swasta bekerjasama dengan Pemerintah. Untuk saat ini Pemerintah ingin memfokuskan layanan kesehatan LKM-NIK pada RS milik Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus bangga punya RS Pemerintah ada 5. Kita maksimalkan layanannya, kemampuannya. Toh, nanti pun apabila ternyata memang pada saat berjalan ternyata ada hal-hal yang perlu kita evaluasi dan perlu diperluas kerjasama kenapa tidak,” ucapnya.

Menurutnya, maka dari itu, Pemerintah ingin diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada RS milik Pemerintah.

Baca Juga:  Yang Lama Bapuk, Kajari Baru Bekasi Pernah Ungkap Kasus Suap Bandar Narkoba

Ia juga menjelaskan, memutus kerjasama dengan RS Swasta dalam Program LKM-NIK bukan karena terkait anggaran. Tetapi Pemerintah ingin memaksimalkan fungsi layanan kesehatan yang ada di Pemerintah.

“Sehingga kita dorong untuk keseluruhan kepesertaan LKM-NIK dilayani di RS milik Pemerintah. Bukan hanya RS Pemerintah di Kota Bekasi saja. Di RS luar Kota Bekasi juga ada untuk melayani LKM-NIK. Jakarta dan Bogor,” jelasnya.

Pada intinya, ia mengaku, LKM-NIK tetap ada. Tetapi pihaknya akan memfokuskan untuk melayani warga masyarakat yang tidak mampu atau tidak mempunyai jaminan kesehatan. Baik itu BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan.

“Anggaran tetap ada untuk LKM-NIK. Pastinya saat ini kita fokuskan pada RS milik Pemerintah. Untuk memaksimalkan fungsi dari pada RS kita. kita harus bangga punya RS sendiri, Pemerintah sudah hadir, sudah membangun, sudah memfasilitasi RS untuk masyarakat kenapa tidak kita maksimalkan. Dan untuk fasilitas sesuai dengan level sudah lengkap. Kedepannya kita akan lakukan evaluasi untuk melakukan kerjasama lagi dengan RS Swasta dalam LKM-NIK,” ungkapnya.

Perlu di ketahui, Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK)

Baca Juga:  Kemenkes Temukan Dokter RS Kartika Husada Jatiasih Tak Miliki Izin Praktik

Tetap berjalan. Untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.
Rumah Sakit di Kota Bekasi :

  1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;
  2. RSUD Kelas D Pondok Gede
  3. RSUD Kelas D Bantar Gebang
  4. RSUD Kelas D Jati Sampurna
  5. RSUD Kelas D Bekasi Utara

Sasaran LKM NIK
Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan.

Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :

  1. RSCM Jakarta
  2. RSJP Harapan Kita Jakarta
  3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
  4. RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Baca Juga:  Sebut Pencemaran terjadi di Sungai Cileungsi, KP2C Sarankan Ini kepada Wali Kota Bekasi

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : “Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan”.
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Berdasarkan aturan diatas pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap,” tukasnya. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB