Poin Utama:
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP Kota Bekasi dinilai tutup mata terhadap operasional panti pijat plus-plus.
- Dua panti pijat, yakni Be Glow dan Relax’t, terpantau masih bebas beroperasi dan melayani pria hidung belang hingga Juli 2026.
- Bukti otentik berupa Field Report (FR) aktivitas seksual tersebar secara terang-terangan di grup Telegram khusus.
- Pembiaran ini mencederai muruah Kota Bekasi yang memegang teguh julukan sebagai Kota Patriot dan Kota Santri.
Kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP Kota Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik.
Instansi penegak Perda tersebut dinilai sangat ramah terhadap praktik prostitusi terselubung yang merajalela di wilayahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terbukti dengan masih bebasnya dua panti pijat, yakni Be Glow di Kecamatan Bekasi Selatan dan Relax’t, yang beroperasi layaknya sarang bisnis esek-esek.
Mengapa Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi Dinilai Ramah Prostitusi?
Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi dinilai ramah prostitusi karena adanya pembiaran nyata terhadap dua lokasi yang terbukti menjadi tempat maksiat tanpa adanya tindakan penyegelan.
[baca juga: Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi]
Tidak adanya inspeksi mendadak (Sidak) dari aparatur Pemkot Bekasi seolah memberikan karpet merah bagi para pengusaha tempat hiburan malam nakal.
”Update Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi sangat ramah prostitusi karena dua lokasi sarang prostitusi berkedok panti pijat yakni Be Glow dan Relax’t hingga saat ini masih bebas beroperasi di Kota Bekasi yang berjuluk Kota Patriot dan Juga Kota Santri ini,” kata Ketua KOAR Bekasi Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (08/07/2026).
Apa Bukti Panti Pijat Be Glow dan Relax’t Menjadi Sarang Prostitusi?
Bukti kuat praktik asusila tersebut terekam secara eksplisit melalui jejak digital berupa Field Report (FR) atau ulasan pelanggan di aplikasi pesan singkat.
Para lelaki hidung belang dengan bangga mempublikasikan pengalaman mereka usai menyalurkan syahwat di kedua panti pijat tersebut.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas, grup Telegram khusus pelanggan terus aktif membagikan ulasan layanan terapis.
Berikut adalah sejumlah fakta lapangan yang meresahkan masyarakat:
- Terdapat grup Telegram anonim yang rutin membagikan FR layanan seksual lengkap dengan nilai kepuasan pelanggan terhadap terapis di Be Glow dan Relax’t.
- Promosi dan operasional panti pijat tetap berjalan mulus dan kebal hukum, menantang wibawa Wali Kota dan jajaran birokrasinya.
- Aktivitas prostitusi yang difasilitasi pengelola tempat tersebut jelas-jelas menodai kearifan lokal daerah.
Kapan Pemkot Bekasi Akan Menindak Tegas Tempat Hiburan Nakal?
Publik kini mendesak Pemkot Bekasi untuk segera turun tangan menindak tegas dan mencabut izin operasional tempat usaha yang menyalahi aturan. Pembiaran yang berlarut-larut hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah di mata masyarakat.
[baca juga: Teka-teki Kenapa Satpol PP Tak Serius Tertibkan Prostitusi di ‘Be Glow’ dan Relax’t Akhirnya Terjawab]
Ketegasan aparatur Satpol PP sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak terus terulang. Jangan sampai wibawa institusi penegak hukum daerah runtuh hanya karena tunduk pada kepentingan bisnis berbau maksiat.
Keberadaan tempat prostitusi berkedok panti pijat ini jelas melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan asusila.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkot Bekasi untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga moralitas kota, bukan malah berdamai dengan pelanggar aturan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai lemahnya pengawasan aparat terhadap panti pijat di Kota Bekasi ini? Sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal kinerja pemerintah!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







