Poin Utama:
- Lokasi Sukar Terendus: Praktik dugaan prostitusi berkedok spa beroperasi di Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi (perbatasan Jakarta).
- Modus Pemasaran Vulgar: Pihak pengelola RELAXT SPA secara terang-terangan menjajakan “menu lendir” dan profil fisik terapis muda (usia 21–27 tahun) melalui saluran Telegram khusus.
- Kode Layanan Seksual: Terdapat daftar kode eksplisit seperti FJ (Fuck Job), PM (Petik Mangga), hingga CIM/CIF yang ditawarkan secara terbuka kepada pelanggan.
- Desakan Tindakan Tegas: Keberadaan bisnis ini menjadi rapor merah penegakan Perda K3, Satpol PP Kota Bekasi didesak segera melakukan sidak dan penyegelan.
Klaim Kota Bekasi sebagai Kota Ihsan kembali tercoreng oleh maraknya bisnis prostitusi berkedok layanan kesehatan.
Kali ini, sebuah outlet kebugaran bernama RELAXT SPA yang berlokasi strategis di Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diduga kuat menyajikan praktik prostitusi terselubung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mirisnya lagi, daftar “menu” dan kode layanan seksual ini dipasarkan secara terbuka dan vulgar melalui aplikasi pesan singkat Telegram.
Bagaimana Modus Operandi Dugaan Prostitusi di Ruko Cibubur Times Square Terbongkar?
Berdasarkan penelusuran mendalam tim redaksi RakyatBekasi.Com, RELAXT SPA menggunakan kedok standar seperti “panti pijat sehat” atau “terapi refleksi” untuk mengelabui perizinan dan pengawasan aparat Pemkot Bekasi.
Namun, fakta digital di saluran Telegram milik mereka menunjukkan hal sebaliknya. Pengelola menyajikan etalase online berisi foto-foto terapis wanita dengan pose menantang, lengkap dengan spesifikasi fisik dan daftar keahlian seksual yang mereka miliki.
Apa Saja “Spesifikasi” Terapis yang Dijajakan Secara Vulgar di Jatisampurna?
Indikasi kuat adanya layanan “esek-esek” ini terlihat jelas dari caption foto profil terapis yang dipajang.
Pengelola secara eksplisit mencantumkan data personal seperti berat badan (BB), tinggi badan (TB), hingga ukuran Bra para terapis muda tersebut. Berikut adalah beberapa profil yang berhasil kami himpun dari saluran Telegram mereka:
- Olive (21 Tahun): BB 48 KG, TB 165 cm, Bra 34. Service: Massage medium, FK, MK, HJ, BJ, PM, BM, MMC, JM, FF, CK, 69, twins dengan partner Rara, CIF (tanpa CIM).
- Pipi (23 Tahun): BB 55 Kg, TB 169 cm, Bra 36. Service: Massage medium, FK, MK, HJ, BJ, PM, BM, MMC, JM, FF, CK, 69, CIF (tidak bisa Twins dan CIM).
- Rara (23 Tahun): BB 40 Kg, TB 150 cm, Bra 36. Service: Massage medium, hampir semua layanan bisa, kecuali CK.
- Vio (27 Tahun/Senior): BB 55 Kg, TB 161 cm, Bra 36. Service: Massage medium, hanya tak bisa CIM dan CIF.
”Kami sangat menyayangkan jika ada oknum pengusaha yang menyalahgunakan izin usaha refleksi untuk praktik asusila. Ini adalah kawasan komersial terbuka yang sering dilewati warga,” kata salah satu tokoh pemuda Kecamatan Jatisampurna yang enggan disebutkan namanya kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kawasan ruko tersebut, Sabtu (11/04/2026).
Apa Arti Kode Khusus dalam Menu Layanan Tersebut?
Bagi masyarakat awam, singkatan yang tertera dalam katalog digital RELAXT SPA mungkin terdengar asing.
Namun, dalam industri “esek-esek” di Kota Bekasi, kode-kode ini merupakan jargon yang umum digunakan untuk mendeskripsikan aktivitas seksual tertentu yang melanggar norma sosial dan hukum. Berikut penjelasannya:
- FJ (Fuck Job): Kode paling eksplisit merujuk pada layanan hubungan seksual (persetubuhan).
- BJ (Blow Job): Seks oral.
- HJ (Hand Job): Stimulasi seksual menggunakan tangan.
- FK (French Kiss): Ciuman bibir.
- PM (Petik Mangga) & MMC (Mimik Mimik Cucu): Layanan erotis foreplay yang melibatkan bagian tubuh sensual.
- CIF (Crot in Face) & CIM (Cum In Mouth): Kode untuk lokasi ejakulasi.
- Twins: Layanan seksual dengan dua terapis sekaligus.
Mengapa Hal Ini Menjadi Tamparan bagi Pemkot Bekasi?
Keberadaan bisnis lendir di kawasan terluar Kota Bekasi yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Depok ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Ini adalah pelanggaran telanjang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), khususnya terkait ketertiban umum dan kesusilaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, khususnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), didesak untuk tidak mandul dalam bertindak.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik perdagangan orang atau asusila, apalagi jika dilakukan di area komersial yang menyamar sebagai bisnis legal. Sinergi antara laporan warga dan ketegasan aparat sangat diperlukan untuk menjaga citra Kota Bekasi.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus serupa di lingkungan masing-masing. Jika Anda menemukan indikasi kuat praktik asusila terselubung, jangan ragu untuk melaporkannya ke Redaksi RakyatBekasi.Com atau saluran pengaduan resmi Pemkot Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















