Poin Utama:
- Panti pijat Relax’t Spa di Cibubur Times Square, Jatisampurna, terbukti melanggar aturan dengan tetap beroperasi pada Hari Kenaikan Yesus Kristus (14/05/2026).
- Pengelola terus memperbarui absensi 14 terapis wanita melalui saluran Telegram sejak pagi hingga malam hari.
- Katalog digital secara gamblang membongkar spesifikasi vulgar dan rincian layanan asusila para terapis.
- Pemkot Bekasi dan Satpol PP dinilai melakukan pembiaran terhadap suburnya praktik prostitusi dan indikasi perdagangan orang (human trafficking).
Panti pijat Relax’t Spa di Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kembali memicu kontroversi.
Selain menjajakan layanan prostitusi secara terang-terangan, tempat hiburan ini nekat beroperasi pada hari besar keagamaan, Kamis (14/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan arogan ini secara langsung menantang wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Mengapa Relax’t Spa Cibubur Disebut Melanggar Aturan Pemkot Bekasi?
Relax’t Spa secara sadar mengabaikan Surat Edaran Nomor: 500.13/387 – Disparbud.Par tentang Hari Besar Keagamaan. Surat yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum untuk meniadakan aktivitas operasional alias tutup penuh pada Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Faktanya, di saat tempat hiburan lain patuh menghentikan operasional, pengelola Relax’t Spa justru sibuk memperbarui daftar absensi kehadiran terapis di saluran Telegram mereka.
“Mereka seakan kebal hukum dan sengaja menantang kewibawaan aparatur Satpol PP,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (15/05/2026).
Jejak digital membuktikan absensi terapis tersebut terus diperbarui secara berkala, dimulai pada pukul 10:41 WIB, lalu berlanjut di 13:13 WIB, 15:34 WIB, 16:12 WIB, 18:17 WIB, 19:17 WIB, dan terakhir tercatat pada pukul 20:53 WIB. Padahal, poin 2 dalam Surat Edaran dengan tegas menyebutkan adanya sanksi bagi pengusaha yang membandel.
Apa Saja Layanan Asusila yang Ditawarkan Terapis Relaxt Spa?
Penelusuran Redaksi melalui saluran Telegram Relax’t Spa Cibubur membuktikan bahwa pengelola dengan berani mempromosikan 14 terapis wanita lengkap dengan spesifikasi fisik dan layanan seksualnya.
Katalog digital tersebut memuat kode-kode vulgar yang mempertegas bahwa mereka murni menjual jasa prostitusi, bukan pijat kebugaran.
Berikut adalah daftar beberapa terapis beserta layanan esek-esek yang ditawarkan secara bebas sesuai bukti unggahan foto:
- Ivy (22) & Meyy (31): Menawarkan layanan asusila penuh secara komplit, mulai dari FK, MK, CK, CIM, CIF, hingga servis tanpa pengaman (BJ No Caps), layanan ganda (Twins), dan Squirt.
- Olive (21) & Sella (27): Menyediakan layanan intim ekstrem seperti CIM, MMC, PM, JM, hingga servis tanpa pengaman (BJ No Caps).
- LuLu (29) & Alinda (25): Melayani permintaan seksual ekstra termasuk CIM, MMC, PM, JM, serta mengonfirmasi kesanggupan melayani Twins (dua terapis sekaligus).
- Viio (27), Rani (24), & Enno (24): Secara spesifik menyanggupi eksekusi syahwat seperti MMC, PM, JM, dan BJ No Caps.
- Nadien (26) & Elmira (28): Turut meramaikan daftar dengan kesiapan melayani praktik seksual khusus di luar batas kewajaran sebuah panti pijat murni.
Apakah Ada Pembiaran Prostitusi oleh Satpol PP Kota Bekasi?
Meningkatnya eskalasi pelanggaran tanpa sensor ini menjadi indikator kuat mandulnya pengawasan dari Pemkot Bekasi, khususnya Satpol PP. Peringatan sanksi dari dinas terkait seolah hanya menjadi macan kertas yang tidak memiliki gigi di lapangan.
Publik menilai, ketiadaan tindakan represif aparat merupakan bentuk pembiaran sistematis terhadap praktik perdagangan orang (human trafficking) dan lokalisasi prostitusi terselubung.
Jika dibiarkan berlarut dan menjadi bisnis yang legal, operasional panti pijat plus-plus ini akan menghancurkan muruah identitas daerah yang selama ini dihormati sebagai Kota Patriot dan Kota Santri.
Kini, ketegasan Wali Kota Bekasi sangat dinantikan untuk memberantas praktik maksiat yang merusak tatanan moral masyarakat dan melecehkan regulasi daerah.
Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, namun mendadak tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha hiburan malam.
Bagaimana pendapat Anda mengenai panti pijat plus-plus yang nekat beroperasi di hari libur keagamaan ini? Tinggalkan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar segera ditindak secara tegas oleh Satpol PP Kota Bekasi! Ikuti terus update berita eksklusif lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























