Poin Utama:
- Lokasi: Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
- Anggaran: Rp 286.000.000 (Dana Desa T.A 2025).
- Temuan: Pengadaan kambing tidak sesuai kontrak dan budidaya ikan diduga fiktif (tidak berwujud).
- Tuntutan: Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didesak segera melakukan audit investigatif.
Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, terancam gagal total akibat dugaan penyelewengan anggaran.
Dari total dana sebesar Rp 286 juta yang telah dicairkan, realisasi fisik di lapangan ditemukan sangat minim dan jauh dari spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Saja Temuan Penyelewengan di Desa Pantai Harapan Jaya?
Indikasi penyimpangan anggaran terlihat jelas pada ketidaksesuaian antara laporan pencairan dana dengan wujud fisik program di lapangan.
Berdasarkan investigasi, program pengadaan hewan ternak dan budidaya perikanan menjadi sorotan utama karena dinilai tidak masuk akal.
”Program pengadaan ternak kambing jumlahnya minim, tidak sesuai kontrak. Yang lebih memprihatinkan, program budidaya ikan untuk warga diduga fiktif, sama sekali tidak ada wujudnya di lapangan,” kata seorang sumber terpercaya yang mengetahui detail program tersebut kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Muara Gembong, Jumat (26/12/2025).
Selain masalah ternak dan perikanan, fasilitas pendukung ekonomi warga berupa layanan perbankan desa (BRILink) yang dijanjikan dalam proposal juga hingga kini belum dapat diakses oleh masyarakat.
Hal ini memperlebar kesenjangan antara janji perencanaan dengan implementasi nyata oleh pemerintah desa setempat.
Bagaimana Respons Kepala Desa Terkait Dugaan Ini?
Hingga berita ini diturunkan, transparansi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pantai Harapan Jaya masih dipertanyakan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Pantai Harapan Jaya, Mahir, menemui jalan buntu.
Sang Kepala Desa sulit ditemui di kantornya dan belum memberikan keterangan resmi terkait ketimpangan realisasi anggaran tersebut.
Apa Dampak Hukum yang Mungkin Timbul?
Menanggapi temuan ini, Pengamat Kebijakan Anggaran Publik, Baskoro, menilai aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan.
Menurutnya, potensi kerugian negara dalam kasus ini cukup nyata dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga pesisir Bekasi.
”Ini sudah masuk indikasi korupsi yang merugikan masyarakat. Dana ketahanan pangan adalah dana vital untuk kemandirian desa. Jika dicairkan tetapi tidak ada realisasi, itu sebuah kejahatan terhadap rakyat,” tegas Baskoro kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dihubungi untuk dimintai tanggapan, Jumat (26/12/2025).
Baskoro mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Audit investigatif harus segera dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan menyelamatkan sisa anggaran yang mungkin masih bisa diamankan demi kepentingan masyarakat Muara Gembong.
Masyarakat Desa Pantai Harapan Jaya kini menanti langkah konkret dari Pemkab Bekasi maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi “kandang kambing” dan budidaya ikan fiktif ini. Transparansi pengelolaan Dana Desa menjadi kunci agar program prioritas nasional tidak sekadar menjadi ajang bancakan oknum.
Punya informasi terkait dugaan penyelewengan anggaran di wilayah Anda? Jangan ragu untuk melapor ke Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami. Identitas pelapor akan kami lindungi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































