Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha H Dudung T Ruskandi Kota Bekasi resmi beroperasi untuk melayani masyarakat dalam kepengurusan administrasi Kependudukan dan Pemerintahan, selepas eks Gedung Disnaker Kota Bekasi tersebut dilakukan renovasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (02/12/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Dicky Irawan mengatakan, merupakan pindahan MPP yang sebelumnya berada di Mall Bekasi Trade Center (BTC).

“Jam operasional Mall tersebut tidak jauh berbeda dengan MPP lama, Untuk jenis layanannya pun masih sama,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Minggu (01/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, perpindahan MPP tersebut bukanlah launching, melainkan perpindahan tempat lama ke tempat baru.

“Dengan mall tersebut, sudah bisa melayani masyarakat untuk segala kepengurusan administrasi publik,” ujarnya

Sebelumnya, Awal mula Mall Pelayanan Publik di Kota Bekasi beroperasi perdana di Pasar Proyek Trade Center (Bekasi Junction), Jalan Ir H Juanda, Margahayu, Bekasi Timur.

Akan tetapi, Karena dirasa tak representatif, pelayanan dipindah ke Bekasi Trade Center Sejak Tahun 2019 lalu. Dengan, saat itu peresmian pembukaan Mall Pelayanan Publik dibuka oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah saat itu.

Ia  mengatakan peresmian MPP baru ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan dari Pemkot Bekasi bagi warga Bekasi.

Selain itu, ada berbagai jenis pelayanan yang dapat diurus oleh masyarakat di MPP BTC. Yang kurang lebih ada sekitar 30 pelayanan yang dapat diurus warga.

Serta, dalam pelayanan itu turut melayani beberapa pelayanan seperti mulai dari layanan dari Polres Metro Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Bank BJB, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, Bank BNI, PDAM Tirta Patriot, Kantor Kementerian Agama, Kantor Imigrasi, Telkom, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, KPP Pratama Bekasi Barat, hingga KPP Pratama Bekasi Utara

Dimana, Waktu operasional MPP BTC Mal yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu lukul 08.00-12.00 WIB.

Berikut pelayanan yang dapat diurus di MPP BTC:

  1. SKCK,
  2. STLK,
  3. Perizinan OSS (32 izin),
  4. Perizinan online SILAT (20 izin),
  5. Perizinan melalui SIMYANDU (10 izin),
  6. Pembuatan NPWP,
  7. Konsultasi SPT Pajak Tahunan,
  8. Layanan Pospay,
  9. Pencetakan KK hilang/rusak,
  10. Pencetakan KTP hilang/rusak,
  11. Pembuatan Akte Kelahiran (di atas 60 hari),
  12. Pembuatan Akte Kematian,
  13. Penerbitan Kartu AK 1,
  14. Mutasi PBB/Balik Nama,
  15. Cetak salinan PBB,
  16. Perubahan alamat WP dan Obyek pajak,
  17. Data tunggakan pajak,
  18. Pembayaran Pajak Daerah (BJB),
  19. Layanan Pospay Kantor Pos (7 layanan),
  20. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan,
  21. Konsultasi BPJS Ketenagakerjaan,
  22. Pembayaran PDAM,
  23. Pendaftaran PDAM,
  24. Pengaduan PDAM,
  25. Layanan Perbankan Bank BNI,
  26. Layanan Kesehatan (Dinkes),
  27. Layanan Informasi Telkom,
  28. Pemasangan sambungan Telkom,
  29. Layanan Pendaftaran Haji,
  30. Pembuatan Pasport Baru, dan
  31. Perpanjangan Paspor.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca