Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghentikan sementara proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) yang sudah berlangsung sejak 17-18 Februari 2024.
Hal itu tertuang dari surat 220/PL.01.8-SD/3275/2024 yang intinya meminta pada jajaran PPK se Kota Bekasi menunda pelaksanaan rekapitulasi dan sebagai gantinya diminta hadir dalam rapat koordinasi yang digelar selama dua hari, 17-18 Februari 2024, dalam rangka memastikan pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan berjalan dengan lebih baik, tertib, terbuka dan efektif.
Adapun alasan penundaan tersebut merupakan buah dari instruksi KPU RI per tanggal 18 Februari 2024 disebabkan karena Sirekap (Sistem Rekapitulasi) milik KPU sedang diperbaiki (maintenance).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbaikan tersebut akibat DDOS attack sambil sinkronisasi data otentik dalam foto formulir Model C. Hasil dengan data pembacaan Optical Mark Recognition (OMR) atau Optical Character Recognition (OCR). serta dalam rangka untuk memastikan kualitas data dan efektifitas Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK se Kota Bekasi.
Pelaksanaan rekapitulasi akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 21 Februari 2024.