Mengungkap Akuntansi Premi dan Klaim Asuransi sesuai PSAK No. 36

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pinterest)

(pinterest)

oleh: Nayla Nurhaliza [Mahasiswa Universitas Pamulang prodi Akuntansi]

Ke Mana Perginya Premi yang Dibayarkan?

Pernah bertanya-tanya ke mana uang premi yang kamu bayarkan setiap bulan ke perusahaan asuransi? Apakah langsung menjadi keuntungan mereka, atau disimpan untuk membayar klaim nasabah lain?

Ternyata, pencatatan premi dan klaim asuransi tidak sesederhana itu. Di balik transaksi tersebut, ada proses akuntansi yang rumit dan harus sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 36, yang mengatur pencatatan kontrak asuransi jiwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Premi Asuransi dan Bagaimana Cara Mencatatnya?

Premi adalah biaya yang dibayarkan secara rutin oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk perlindungan. Namun, dalam dunia akuntansi, premi tidak langsung dianggap sebagai pendapatan penuh. Berdasarkan PSAK No. 36, pencatatan premi tergantung pada jenis kontrak:

  • Kontrak jangka pendek → Premi mulai dicatat saat polis berlaku.
  • Kontrak jangka panjang → Premi diakui saat pembayaran dilakukan atau saat perpanjangan polis.

Pencatatan premi harus menggunakan prinsip akrual, yang berarti meskipun uang belum diterima, jika haknya sudah muncul, maka harus dicatat. Hal ini penting agar laporan keuangan mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara lebih akurat.

Contoh Pencatatan Premi:

(D) Kas / Piutang Premi
(K) Pendapatan Premi

Bagaimana dengan Klaim Asuransi?

Klaim adalah hak nasabah yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi saat terjadi kejadian yang ditanggung polis. Dalam akuntansi, klaim tidak hanya sekadar pembayaran, tetapi juga harus dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan.

Menurut PSAK No. 36, klaim dapat diakui dalam tiga kondisi utama:

  1. Klaim sudah disetujui (settled claims).
  2. Klaim masih dalam proses (outstanding claims).
  3. Klaim belum dilaporkan tetapi kemungkinan besar terjadi (IBNR – Incurred But Not Reported).

Jika perusahaan asuransi bekerja sama dengan reasuransi (asuransi untuk asuransi), klaim yang dibayar oleh reasuradur dapat dicatat sebagai pengurang beban klaim.

Contoh Pencatatan Klaim:

(D) Beban Klaim
(K) Utang Klaim / Kas

Mengapa Pencatatan Premi dan Klaim Harus Akurat?

Pencatatan premi dan klaim bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak besar bagi perusahaan asuransi. Beberapa alasan utama mengapa pencatatan yang akurat sangat penting:

  • Menjaga transparansi bagi investor dan nasabah.
  • Menilai kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
  • Menghindari manipulasi laporan keuangan, yang dapat menyesatkan pemangku kepentingan.

Jika premi dicatat terlalu besar padahal belum pasti, atau klaim tidak diakui padahal kemungkinan besar terjadi, maka laporan keuangan bisa memberikan gambaran yang tidak akurat.

Kesimpulan: Akuntansi Asuransi Itu Serius!

Di balik layanan asuransi yang terlihat sederhana bagi nasabah, terdapat sistem akuntansi yang kompleks dan terstruktur.

Pencatatan yang akurat sesuai PSAK No. 36 menjadi fondasi penting agar perusahaan tetap sehat, dipercaya, dan bertanggung jawab secara finansial.

Jadi, lain kali kamu membayar premi atau mengajukan klaim, ingatlah bahwa ada proses akuntansi yang bekerja di balik layar untuk memastikan semuanya tercatat dengan rapi!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Nayla Nurhaliza [Mahasiswa Universitas Pamulang prodi Akuntansi]

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital
Sentil DPR! LBH Fraksi 98: RUU Perampasan Aset Butuh Logika Rasional, Bukan Klenik!
Bongkar! Skema Akuisisi Aset Perumda Tirta Bhagasasi dan PT MOYA: Solusi Utang atau Sekadar Isapan Jempol?
Filsuf Jurgen Habermas Wafat, LBH Fraksi ’98 Bekasi Berduka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Selasa, 21 April 2026 - 17:14 WIB

Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital

Rabu, 15 April 2026 - 18:22 WIB

Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x