Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Poin Utama:

  • ​Beredar luas struk pembelian Pertalite yang mencantumkan angka Rp18.040 per liter di tengah masyarakat.
  • ​Pertamina menegaskan angka tersebut adalah nilai keekonomian murni, bukan harga jual yang dibebankan kepada konsumen.
  • ​Harga jual Pertalite tetap ditahan di angka Rp10.000 per liter karena berstatus BBM penugasan yang disubsidi Pemerintah.
  • ​Penyesuaian harga Pertamax per 10 Juni 2026 dilakukan secara terukur demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

Warga belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang secara mencolok mencantumkan angka Rp18.040 per liter.

Merespons kepanikan publik, PT Pertamina Patra Niaga langsung turun tangan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan narasi liar di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka fantastis itu dipastikan bukanlah harga jual SPBU, melainkan representasi harga keekonomian BBM sebelum dipotong subsidi Pemerintah.

​Mengapa Struk Pertalite Mencantumkan Harga Rp18.040?

​Angka Rp18.040 yang tertera pada struk merupakan gambaran murni nilai keekonomian BBM apabila dikalkulasikan berdasarkan komponen harga minyak pasar dunia dan biaya penyediaan energi.

Oleh karena itu, konsumen tidak perlu panik karena angka tersebut bukanlah harga final yang harus dibayar saat mengisi tangki kendaraan di SPBU.

​Pertalite sejatinya masuk dalam kategori Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, BBM RON 90 ini mendapatkan kucuran subsidi langsung dari kas negara untuk memastikan harganya tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang bergantung pada mobilitas harian.

​”Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (16/06/2026).

​Bagaimana Aturan Penyesuaian Harga Pertamax?

​Berbeda nasib dengan Pertalite, Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang pergerakan harga jualnya mengikuti dinamika dan fluktuasi pasar energi internasional.

Pertamina tercatat telah melakukan penyesuaian harga Pertamax pada 10 Juni 2026 lalu menyikapi tren global.

​Meski begitu, harga jual Pertamax saat ini rupanya belum sepenuhnya dilepas secara liar untuk mengikuti harga keekonomian minyak dunia.

Keputusan untuk menahan margin ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab korporasi bersama Pemerintah dalam menjaga stabilitas fundamental ekonomi.

​Berikut adalah beberapa pertimbangan utama mengapa harga BBM non-subsidi tidak serta-merta dinaikkan secara drastis:

  • ​Menjaga stabilitas daya beli masyarakat dari guncangan inflasi.
  • ​Memastikan keberlanjutan fiskal pemerintah tetap proporsional.
  • ​Menghindari efek domino (shock therapy) pada melonjaknya harga kebutuhan pokok dan biaya logistik.
  • ​Menjaga iklim usaha lokal, termasuk sektor UMKM, agar tetap mampu beroperasi secara efisien.

Kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini merupakan jalan tengah untuk menyeimbangkan beban operasional penyediaan energi dan daya beli masyarakat.

Publik diimbau untuk tidak mudah termakan disinformasi dan selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi Pertamina seperti layanan Call Center 135.

Punya pengalaman menarik atau keluhan terkait pelayanan SPBU di wilayah Bekasi? Bagikan opini Anda di kolom komentar di bawah, dan pantau terus RakyatBekasi.Com untuk update isu kebijakan publik paling tajam dan terpercaya!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq
Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas
Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:16 WIB

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Berita Terbaru

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Nasional

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq

Senin, 14 Sep 2026 - 23:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x