Poin Utama:
- Beredar luas struk pembelian Pertalite yang mencantumkan angka Rp18.040 per liter di tengah masyarakat.
- Pertamina menegaskan angka tersebut adalah nilai keekonomian murni, bukan harga jual yang dibebankan kepada konsumen.
- Harga jual Pertalite tetap ditahan di angka Rp10.000 per liter karena berstatus BBM penugasan yang disubsidi Pemerintah.
- Penyesuaian harga Pertamax per 10 Juni 2026 dilakukan secara terukur demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
Warga belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang secara mencolok mencantumkan angka Rp18.040 per liter.
Merespons kepanikan publik, PT Pertamina Patra Niaga langsung turun tangan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan narasi liar di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka fantastis itu dipastikan bukanlah harga jual SPBU, melainkan representasi harga keekonomian BBM sebelum dipotong subsidi Pemerintah.
Mengapa Struk Pertalite Mencantumkan Harga Rp18.040?
Angka Rp18.040 yang tertera pada struk merupakan gambaran murni nilai keekonomian BBM apabila dikalkulasikan berdasarkan komponen harga minyak pasar dunia dan biaya penyediaan energi.
Oleh karena itu, konsumen tidak perlu panik karena angka tersebut bukanlah harga final yang harus dibayar saat mengisi tangki kendaraan di SPBU.
Pertalite sejatinya masuk dalam kategori Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, BBM RON 90 ini mendapatkan kucuran subsidi langsung dari kas negara untuk memastikan harganya tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang bergantung pada mobilitas harian.
”Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (16/06/2026).
Bagaimana Aturan Penyesuaian Harga Pertamax?
Berbeda nasib dengan Pertalite, Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang pergerakan harga jualnya mengikuti dinamika dan fluktuasi pasar energi internasional.
Pertamina tercatat telah melakukan penyesuaian harga Pertamax pada 10 Juni 2026 lalu menyikapi tren global.
Meski begitu, harga jual Pertamax saat ini rupanya belum sepenuhnya dilepas secara liar untuk mengikuti harga keekonomian minyak dunia.
Keputusan untuk menahan margin ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab korporasi bersama Pemerintah dalam menjaga stabilitas fundamental ekonomi.
Berikut adalah beberapa pertimbangan utama mengapa harga BBM non-subsidi tidak serta-merta dinaikkan secara drastis:
- Menjaga stabilitas daya beli masyarakat dari guncangan inflasi.
- Memastikan keberlanjutan fiskal pemerintah tetap proporsional.
- Menghindari efek domino (shock therapy) pada melonjaknya harga kebutuhan pokok dan biaya logistik.
- Menjaga iklim usaha lokal, termasuk sektor UMKM, agar tetap mampu beroperasi secara efisien.
Kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini merupakan jalan tengah untuk menyeimbangkan beban operasional penyediaan energi dan daya beli masyarakat.
Publik diimbau untuk tidak mudah termakan disinformasi dan selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi Pertamina seperti layanan Call Center 135.
Punya pengalaman menarik atau keluhan terkait pelayanan SPBU di wilayah Bekasi? Bagikan opini Anda di kolom komentar di bawah, dan pantau terus RakyatBekasi.Com untuk update isu kebijakan publik paling tajam dan terpercaya!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







