BEKASI SELATAN – Sebanyak 3 ribu lebih Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terancam dipecat.
Sebab, 3 ribu lebih TKK yang terdaftar di tahun 2021 ke atas tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan TKK yang masuk di tahun 2021 ke bawah telah terdaftar di BKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengatakan kekhawatirannya bahwa 3 ribu lebih TKK tidak terdaftar di BKN dan mereka terancam dipecat.
Sebab, dari barang bukti putusan Mahkamah Agung (MA) kasus Rahmat Effendi bahwa ada satu bundel berkas di map biru TKK yang mengatasnamakan Mas Tri.
“Kita khawatir berkas tersebut ada kaitannya dengan 3 ribu TKK yang saat ini tidak terdaftar di BKN. Karena di berkas barang bukti Rahmat Effendi disebutkan di Poin 58, satu buah map biru BJB berisi satu bundel master data nominatif TKK dengan halaman awal tertulis ‘Pak Tri’,” kata Mandor Baya kepada RakyatBekasi, Selasa (16/10/2023).
Mandor Baya pun mengaku khawatir akan nasib 3 ribuan TKK masuk di uraian barang bukti.
Namanya TKK ada transaksi apa? Kalau tidak ada keterkaitannya, kata dia, tidak mungkin dijadikan uraian barang bukti.
Karena masuk dalam barang bukti perkara atas kasus Rahmat Effendi, kata dia, maka dikhawatirkan BKN tidak mau menerima
“Atau yang kita khawatirkan adalah berkas ini sengaja diambil karena tertuang di BJB. Padahal BJB bukan lembaga pemerintah, melainkan Bank,” ucapnya.
Lebih lanjut Mandor Baya menyampaikan bahwa pihaknya menunggu realisasi dari apa yang tersirat dari Pj Wali Kota Bekasi, Sekda, BKPSDM serta Asda 3 yang menyatakan bahwa TKK Pemkot tidak akan dihapuskan.
Hal tersebut harus tersurat bukan hanya tersirat saja.
“Jadi kami berharap, jangan sampai adanya TKK bodong, tambal sulam yang tidak jelas sehingga menjadi TKK siluman. Kami meminta kepada Pj Wali Kota Bekasi, BKPSDM, Sekda dan Asda 3 untuk bertanggungjawab atas hal ini,” harapnya.
“Kita minta penegasan pada pejabat Pemkot yang terlibat persoalan TKK untuk bertanggungjawab. Karena ini persoalan lama, buka persoalan baru,” tambahnya.
Jangan sampai terjadi di kemudian hari, lanjut dia, TKK menjadi komoditas bisnis dan ajang bisnis sehingga menjadi korban ketidakbecusan pejabat Pemkot Bekasi.
“Saya akan terus mengawal persoalan ini. Biar terang benderang nasib TKK harus diperjuangkan. Jangan sampai ini menjadi polemik dan persoalan hukum di Pemkot Bekasi,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, baik Pj Wali Kota Bekasi maupun Kepala BKPSDM tidak merespon terkait nasib 3 ribuan TKK bagaikan telur di ujung tanduk karena tidak terdaftar di BKN. (mar)