Tak Terdaftar di BKN, Tiga Ribu TKK Pemkot Bekasi Terancam Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Daerah.

Ilustrasi Tenaga Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Daerah.

BEKASI SELATAN – Sebanyak 3 ribu lebih Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terancam dipecat.

Sebab, 3 ribu lebih TKK yang terdaftar di tahun 2021 ke atas tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan TKK yang masuk di tahun 2021 ke bawah telah terdaftar di BKN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengatakan kekhawatirannya bahwa 3 ribu lebih TKK tidak terdaftar di BKN dan mereka terancam dipecat.

Sebab, dari barang bukti putusan Mahkamah Agung (MA) kasus Rahmat Effendi bahwa ada satu bundel berkas di map biru TKK yang mengatasnamakan Mas Tri.

“Kita khawatir berkas tersebut ada kaitannya dengan 3 ribu TKK yang saat ini tidak terdaftar di BKN. Karena di berkas barang bukti Rahmat Effendi disebutkan di Poin 58, satu buah map biru BJB berisi satu bundel master data nominatif TKK dengan halaman awal tertulis ‘Pak Tri’,” kata Mandor Baya kepada RakyatBekasi, Selasa (16/10/2023).

Mandor Baya pun mengaku khawatir akan nasib 3 ribuan TKK masuk di uraian barang bukti.

Namanya TKK ada transaksi apa? Kalau tidak ada keterkaitannya, kata dia, tidak mungkin dijadikan uraian barang bukti.

Karena masuk dalam barang bukti perkara atas kasus Rahmat Effendi, kata dia, maka dikhawatirkan BKN tidak mau menerima

“Atau yang kita khawatirkan adalah berkas ini sengaja diambil karena tertuang di BJB. Padahal BJB bukan lembaga pemerintah, melainkan Bank,” ucapnya.

Lebih lanjut Mandor Baya menyampaikan bahwa pihaknya menunggu realisasi dari apa yang tersirat dari Pj Wali Kota Bekasi, Sekda, BKPSDM serta Asda 3 yang menyatakan bahwa TKK Pemkot tidak akan dihapuskan.

Hal tersebut harus tersurat bukan hanya tersirat saja.

“Jadi kami berharap, jangan sampai adanya TKK bodong, tambal sulam yang tidak jelas sehingga menjadi TKK siluman. Kami meminta kepada Pj Wali Kota Bekasi, BKPSDM, Sekda dan Asda 3 untuk bertanggungjawab atas hal ini,” harapnya.

“Kita minta penegasan pada pejabat Pemkot yang terlibat persoalan TKK untuk bertanggungjawab. Karena ini persoalan lama, buka persoalan baru,” tambahnya.

Jangan sampai terjadi di kemudian hari, lanjut dia, TKK menjadi komoditas bisnis dan ajang bisnis sehingga menjadi korban ketidakbecusan pejabat Pemkot Bekasi.

“Saya akan terus mengawal persoalan ini. Biar terang benderang nasib TKK harus diperjuangkan. Jangan sampai ini menjadi polemik dan persoalan hukum di Pemkot Bekasi,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, baik Pj Wali Kota Bekasi maupun Kepala BKPSDM tidak merespon terkait nasib 3 ribuan TKK bagaikan telur di ujung tanduk karena tidak terdaftar di BKN. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x