BEKASI, RakyatBekasi.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai merasakan dampak positif dari kebijakan penghematan energi listrik di lingkungan kantor pemerintahan.
Sejak diterapkan pada Oktober lalu, langkah efisiensi ini diklaim telah berhasil menekan penggunaan listrik hingga 10 persen.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan bahwa Pemkot Bekasi akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah yang lebih besar.
Pencapaian Awal Penurunan 10 Persen
Saat ditemui Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (13/11/2025), Abdul Harris Bobihoe memaparkan data awal dari implementasi kebijakan tersebut.
”Melalui hasil efisiensi listrik di lingkup Kantor Pemerintah Kota Bekasi, kita masih terus mendata dalam sebulan ini. (Datanya) sudah ada penurunan berkisar 10 persen,” ujar Wawali.
Kebijakan ini secara teknis membatasi penggunaan listrik secara maksimal, terutama untuk pendingin ruangan (AC) dan penerangan, mulai dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
Belum Optimal, Target Penghematan Dikejar 30 Persen
Meski menunjukkan hasil positif, Abdul Harris Bobihoe mengakui bahwa pencapaian 10 persen tersebut masih belum optimal.
Menurutnya, masih diperlukan penyesuaian agar pola penghematan energi pada berbagai fasilitas, seperti alat elektronik, lampu, dan AC, dapat berjalan lebih efektif.
”Saya kira itu (penurunan 10 persen) belum maksimal, karena memang belum semua jalan,” tegasnya.
Pemkot Bekasi, lanjutnya, tidak berpuas diri dan telah menetapkan target yang lebih tinggi.
“Kita harapkan sekitar 30 persen untuk pengurangan energi listrik ke depannya,” sambung Wawali.
Instruksi Wali Kota Bekasi untuk Efisiensi Anggaran
Kebijakan penghematan energi listrik ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang dikeluarkan pada pertengahan Oktober 2025.
Saat itu, Tri Adhianto menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) agar segera melakukan uji coba pembatasan penggunaan energi listrik di seluruh lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi.
Kebijakan ini juga mengatur bahwa setiap kegiatan lembur atau keperluan di luar jam kerja yang membutuhkan penggunaan listrik harus dilaporkan dan memperoleh izin terlebih dahulu dari pimpinan terkait.
Alihkan Anggaran Listrik untuk Masyarakat
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan bahwa pemanfaatan energi listrik yang efisien dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghematan biaya anggaran daerah.
”Baik, dari dana yang semula digunakan untuk membayar listrik, semoga dapat dialihkan untuk kegiatan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Tri dalam keterangannya (14/10/2025).
Lebih lanjut, ia mengaitkan efisiensi ini dengan tanggung jawab pengelolaan anggaran secara lebih luas dan transparan.
”Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan dengan bijak dan tepat sasaran. Efisiensi bukan hanya soal menghemat, tapi juga soal tanggung jawab. Termasuk bagaimana kita meningkatkan (PAD) dan mengurangi terkait dengan kebocoran-kebocoran PAD,” tutupnya.
Pemkot Bekasi akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan target penghematan 30 persen dapat tercapai, sehingga anggaran daerah dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk kepentingan publik.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































