Muscab VIII DPC PPP Kota Bekasi Harus Sesuai Dengan AD/ART dan PO

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi- Menjelang Musyarawah Cabang (MUSCAB) VIII DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kota Bekasi Ahmad Syahbana menyampaikan bahwa sistem pemilihan muscab harus sejalan dengan ad/art yang dihasilkan muktamar di Bogor, sehingga dalam pelaksanaan tersebut menjadi tempat untuk memilih dan menetapkan ketua secara demokratis.

“Muscab VIII DPC PPP kota Bekasi harus sejalan dengan Ad/ART organisasi berdasarkan hasil ketetapan pada muktamar di Bogor, selain itu kriteria calon ketua harus lebih ditingkatkan guna peningkatan jumlah suara dalam pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Ahmad kepada awak media, Selasa (12/10/2020).

Terkait nama tiga orang calon ketua yang mencuat, Ahmad menyatakan bahwa Sholihin, Bambang Supriyadi dan M Zaeni merupakan kader terbaik PPP yang ada di Kota Bekasi sehingga ke tiga calon tersebut layak menjadi pimpinan partai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga calon mereka udah pantas memimpin partai. Tidak bisa dibantah, karena PPP menciptakan kader – kader terbaik untuk pemimpin umat Islam. Dalam muscab nanti, setidaknya PPP Kota Bekasi bisa bebenah dalam menyusun struktur organisasi yang bisa menancapkan diri kepada masyarakat Kota Bekasi,” ucap Ahmad.

Angkatan Muda Ka’bah (AMK) sebagai sebagai organisasi sayap, kata dia, akan mendorong pelaksanaan muscab berjalan sesuai ketentuan organisasi sehingga PAC dapat memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani. Sehingga kedepannya DPC PPP Kota Bekasi dapat menjadi parpol yang diperhitungkan oleh parpol yang lain.

“Kami akan mendorong agar pelaksanaan muscab berjalan dengan lancar sesuai dengan ruh organisasi yang berdasarkan asas Islam, dan juga berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Permusyawaratan No 0044/IN/DPP/III/2021 pada pasal 14, 15, 16 tentang Permusyawaratan dalam memilih pemimpin yang bisa memberikan manfaat secara organisasi,” pungkas Ahmad. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan
Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat
KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin
KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:48 WIB

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:31 WIB

Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:11 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:44 WIB

KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!