Tegaskan Komitmen Lingkungan Kerja Bebas Narkotika, Pemkot Bekasi Pecat Staf Non-ASN karena Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memberhentikan seorang staf Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) bernama Maulana Yusuf, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbengkelan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Keputusan tersebut diambil melalui proses disipliner internal sebagai wujud komitmen Pemkot Bekasi dalam menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba.

Kronologi dan Proses Penindakan Disiplin

Kasus ini pertama kali mencuat pada Jumat, 4 Oktober 2024, saat Maulana Yusuf dipanggil oleh DLH Kota Bekasi menyusul penangkapan oleh aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian mengakui perbuatannya dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran dan bersedia menjalani rehabilitasi.

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Oktober 2024, DLH mengeluarkan pemberitahuan dan teguran disiplin serta mewajibkan Maulana Yusuf untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di ASHEFA Griya Pusaka Cabang Jakarta Barat.

Verifikasi proses rehabilitasi dilakukan pada 14 Oktober 2024 oleh tim internal DLH melalui Surat Perintah Tugas yang melibatkan Sekretaris Dinas, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta staf Subbag Umpeg.

Namun, pada 21 Maret 2025, Kepala UPTD Perbengkelan kembali melaporkan bahwa Maulana Yusuf terlibat kembali dalam aktivitas mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, bahkan telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Rapat pembahasan hukuman disiplin dilaksanakan di hari yang sama, dan menetapkan bahwa pelaku telah melanggar larangan dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kerja Tenaga Non-ASN Tahun 2025.

Akhirnya, pada 17 April 2025, DLH Kota Bekasi resmi menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Non-ASN atas nama Maulana Yusuf.

Pernyataan Resmi Pemkot Bekasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas institusi dan efek jera terhadap pelanggaran hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan narkotika. Ini bukan hanya soal disiplin, tetapi soal moralitas dan marwah institusi,” tutur Yudianto.

Lebih jauh Yudianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bebas narkoba, dan berintegritas, baik bagi ASN maupun tenaga Non-ASN.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan siap menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar kode etik dan peraturan,” tegasnya.

Dukung kampanye lingkungan kerja bebas narkoba. Ikuti berita terbaru seputar kebijakan kedisiplinan pegawai dan ASN hanya di kanal resmi kami. Klik Berlangganan untuk update kebijakan dan edukasi birokrasi yang transparan!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi
Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:55 WIB

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:27 WIB

Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Berita Terbaru

Nawal Husni, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyampaikan desakannya di Gedung DPRD Kota Bekasi agar Wali Kota Bekasi dan BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap tiga ASN yang diduga terlibat kasus narkoba di Kecamatan Bekasi Utara.

Parlementaria

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x