Gerebek Jaringan Narkoba Antarkota, Polrestro Bekasi Kota Sita 2 Kg Ganja di Matraman

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti 2Kg Ganja.

Barang Bukti 2Kg Ganja.

Poin Utama:

  • Barang Bukti: 2.059,66 gram (sekitar 2 kg) ganja kering kemasan presan.
  • Tersangka: Pemuda berinisial GAG (26) ditangkap; pemasok berinisial ‘I’ kini berstatus DPO.
  • Lokasi Penangkapan: Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, di kawasan perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi.
  • Ancaman Hukuman: Dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal.

​Jaringan peredaran gelap narkotika antarkota kembali digulung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam operasi lintas wilayah tersebut, polisi tidak hanya menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 2 kilogram, tetapi kini juga tengah memburu bandar utama penyedia barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan kawasan perbatasan sebagai jalur transaksi utama.

​Pelacakan Transaksi di Kawasan Perbatasan

​Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan intensif petugas terkait adanya indikasi transaksi narkoba di titik rawan perbatasan antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Unit 2 Sub 1 di bawah pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono akhirnya membuahkan hasil signifikan.

​Petugas sukses meringkus seorang pemuda berinisial GAG (26) di kawasan Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, pada Minggu (22/02/26) malam. Penangkapan berlangsung cepat dan terukur tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

​Penemuan Barang Bukti 2 Kilogram Ganja

​Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa tersangka GAG tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar di tangannya.

​”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan. Berat brutonya mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” terang Kompol Untung kepada wartawan, Rabu (25/02/26).

Ganja kering bernilai jual tinggi tersebut diduga kuat sudah disiapkan untuk diedarkan ke sejumlah titik di wilayah aglomerasi.

​Perburuan Aktor Utama Jaringan Narkotika

​Penyelidikan tentu tidak berhenti sampai di penangkapan GAG. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi, GAG akhirnya bersuara dan mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut.

Ia mengaku mendapatkan paket ganja kemasan cokelat itu dari seseorang berinisial I, yang diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

​Pemasok Resmi Berstatus DPO

​Berbekal informasi tersebut, polisi kini bergerak cepat memutus rantai pasokan dari hulu ke hilir.

Identitas pemasok berinisial I telah dikantongi petugas dan resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aparat kini memperketat pengawasan dan memburu pelaku secara intensif untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.

​Ancaman Hukuman Pidana Berat Menanti Pelaku

​Atas perbuatannya memuluskan laju peredaran narkotika, pemuda berusia 26 tahun tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. GAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Mengacu pada regulasi terbaru, pelaku terancam hukuman pidana maksimal yang sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati. Hukuman tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan pengedar lainnya.

Mari bersama wujudkan lingkungan bebas narkoba. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar lingkungan Anda, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan Polri.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!
Diguyur Dana Hibah Ratusan Juta, 400 Bank Sampah di Bekasi Malah ‘Mati Suri’
Anggaran Cekak? Proyek Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Ngaret ke 2027!
Niat Cek Pangan, Bos Bulog Malah Dicurhati Harga Plastik Meroket 50 Persen di Bekasi!
Bos Bulog Sidak Pasar Baru Bekasi, Harga Daging Sapi Meroket!
Sepuluh Nama Kandidat tengah Digodok Pusat, Wali Kota Bekasi Tunjuk Plt Pimpinan BAZNAS
Uji Petik LKPJ DPRD Kota Bekasi: Pengawasan Nyata atau Alat Tawar?
Ironi Biskita Transpatriot Bekasi: Niat Tekan Polusi, Armada Malah Ngebul Hitam!

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:48 WIB

Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Diguyur Dana Hibah Ratusan Juta, 400 Bank Sampah di Bekasi Malah ‘Mati Suri’

Rabu, 15 April 2026 - 12:15 WIB

Anggaran Cekak? Proyek Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Ngaret ke 2027!

Rabu, 15 April 2026 - 10:38 WIB

Bos Bulog Sidak Pasar Baru Bekasi, Harga Daging Sapi Meroket!

Selasa, 14 April 2026 - 16:01 WIB

Sepuluh Nama Kandidat tengah Digodok Pusat, Wali Kota Bekasi Tunjuk Plt Pimpinan BAZNAS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca