Terima 649 Vial Vaksin Meningitis Tambahan, Dinkes Kota Bekasi Siap Vaksinasi Calhaj Kloter 20, 31 dan 36

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinkes Kota Bekasi siap Bekasi Siap Vaksinasi Calhaj Kloter 20, 31, dan 36.

Dinkes Kota Bekasi siap Bekasi Siap Vaksinasi Calhaj Kloter 20, 31, dan 36.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima 649 vial vaksin meningitis untuk tiga kloter calon jemaah haji (Calhaj) Kota Bekasi, sebagai syarat wajib sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, Arab Saudi. Vaksin ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit meningitis selama pelaksanaan ibadah haji.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Vevie Herawati, mengonfirmasi bahwa vaksin telah diterima pihaknya dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada 5 Mei 2025.

“Vaksin meningitis ini akan dialokasikan untuk kloter 20, 31, dan 36, yang dijadwalkan berangkat pada 10, 15, dan 18 Mei 2025 mendatang,” ujar Vevie dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Kesehatan Kota Bekasi, kata dia, memiliki sasaran vaksinasi meningitis bagi 2.495 jemaah haji. Untuk satu kloter, kata dia, 430 jemaah haji akan divaksin Meningitis sebelum keberangkatan, berikut rinciannya:

  • 1.072 jemaah telah menerima vaksin .
  • 1.423 jemaah masih menunggu vaksinasi .

Sisa vaksinasi akan dilanjutkan pihaknya, setelah menerima tambahan vaksin lanjutan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Vevie juga membeberkan bahwa bagi jemaah haji yang memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan vaksinasi dapat mengajukan pengecualian dengan memenuhi beberapa persyaratan:

  1. Kondisi medis yang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti alergi parah terhadap komponen vaksin atau gangguan imunodefisiensi.
  2. Dokumen medis pendukung dari dokter yang merawat, menjelaskan alasan medis terkait pengecualian vaksinasi.
  3. Persetujuan dari otoritas kesehatan, baik Kementerian Kesehatan RI maupun otoritas kesehatan Arab Saudi.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengingatkan bahwa kebijakan vaksinasi meningitis untuk jemaah haji dapat berubah mengikuti situasi kesehatan global serta peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Oleh karena itu, kami mengimbau jemaah haji yang memiliki kondisi medis khusus untuk berkonsultasi dengan dokter dan otoritas kesehatan terkait guna mendapatkan informasi terbaru serta arahan yang tepat,” paparnya.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi berharap proses vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dapat berjalan lancar sesuai jadwal, sehingga para jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan kondisi kesehatan optimal.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x