KOTA BEKASI – Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) ASN, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberhentikan atau mengurangi Tenaga Kontrak Kerja (TKK).
Menurutnya, TKK Pemkot Bekasi yang eksisting nantinya akan ada jalur mekanisme rekruitmen dan perpanjangan melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa yakni Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Ini untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi Honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Kepala BKPSDM Kota Bekasi Nadih Arifin, Kamis (05/10/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nadih mengatakan bahwasanya untuk saat ini pihaknya yakni Pemkot Bekasi sedang menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU tersebut.
“Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah,” bebernya.
“Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya,” terang Nadih.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri PANRB usai Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10).
Sebelumnya diberitakan, beredar informasi via WhatsApp Group Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi terkait nasib mereka yang ditentukan dengan cara mendaftar secara perseorangan ke LPSE dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). (mar)