Tiga Pilar Bekasi Selatan Sita Puluhan Botol Miras Berdalih Maklumat

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Unsur tiga pilar Kecamatan Bekasi Selatan, Polsek Bekasi Selatan dan Koramil menyita tak kurang dari 57 botol miras melalui operasi cipta kondisi yang dilakukan dari satu pelaku usaha miras di sekitaran wilayah Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (30/03) Malam.[irp posts=”9398″ ]Sekretaris Camat Bekasi Selatan Isnaini mengaku pihaknya menyita puluhan botol miras tersebut lantaran pegawai pemilik usaha tersebut tidak bisa menunjukkan ijin operasional.
“Dimana, kami dari unsur tiga pilar melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi di Bulan Ramadhan, menemukan salah satu pelaku usaha miras yang tidak bisa menunjukkan bukti ijin edar,” ucap Isnaini kepada rakyatbekasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/03/2024).
Sehingga 65 personel petugas gabungan yang berasal dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol-PP dan Linmas, kontan mengangkut puluhan botol miras untuk disita sementara waktu.
“Kemarin dari pegawai di lokasi yang kami raziakan, bos nya tidak bisa dihubungi atau apa. Ketika didapatkan semacam miras atau alkohol mau engga mau dia engga bisa kasih ijin legalitasnya diamankan dulu,” ungkapnya.
Perijinan ditempel di meja toko.
Ia menyatakan, Senin (01/04) esok, Satpol-PP Kecamatan Bekasi Selatan akan segera melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha tersebut untuk menunjukkan surat legalitas ijin edar.
“Nanti hari Senin besok pemiliknya diminta datang untuk dipanggil, untuk dia bisa menjelaskan kenapa dan lainnya dari surat izin yang dia punya, kalo dia memiliki ijin edarnya nanti akan diberikan (kembalikan) kalo engga mungkin akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
[irp posts=”9375″ ]Selain itu, Isnaini juga akan memberikan himbauan agar tidak beroperasi sementara waktu selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
“Betul (nanti akan kita kembalikan bilamana) untuk kita lihat secara ijin beredarnya, ini kan Bulan Suci Ramadhan engga seharusnya ternodai dari hal itu. Dengan saat ini dari barang bukti yang diamankan kini berada di Kecamatan Bekasi Selatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut rincian jenis minuman yang disita oleh petugas:
  • Ice Land Besar 11 Botol
  • Captain Morfar 6 Botol
  • Vibes 2 Botol
  • Drums 19 Botol
  • Iceland Recite 15 Botol
  • Gilbey 4 Botol
Sementara itu Hallason selaku pemilik usaha mengaku mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan barang dagangan miliknya, menilik berita acara yang ditulis petugas yaitu Maklumat Wali Kota Bekasi.
Aduan masyarakat terkait THM yang buka.
Terlebih toko minuman miliknya bukanlah termasuk kategori Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Toko kami hanya melayani penjualan take away, tidak boleh minum di tempat,” kata Hallason kepada rakyatbekasi, Minggu (31/03/2024) malam.
[irp posts=”9520″ ]Sedangkan toko minuman miliknya, kata dia, sudah mengantongi izin edar yang dipajang di meja pelayanan dalam. Seharusnya bisa dengan mudah terlihat oleh petugas yang datang, bukannya mengada-ngada mempertanyakan perizinan tokonya dengan alibi pegawainya yang diam saja.
“Tindakan mereka patut dipertanyakan, jangan mentang-mentang aparat lantas bertindak semaunya. Apa kabar biliar di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan yang tempo hari jelas mengangkangi Maklumat Wali Kota Bekasi, milik siapa itu?,” ucapnya kesal.
Atas tindakan semena-mena aparat terhadap toko miliknya, Hallason mengaku dirinya dirugikan secara materil dan immateril. Terlebih begitu mengetahui catatan jumlah botol minuman yang disita berbeda dengan yang dilaporkan.“Kota Bekasi katanya Kota jasa dan perdagangan, sayang sekali aparaturnya bertindak semaunya di luar aturan yang ditetapkan,” cibirnya.[irp posts=”9381″ ]
Berita Acara dasar hukum penyitaan.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca