“Dimana, kami dari unsur tiga pilar melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi di Bulan Ramadhan, menemukan salah satu pelaku usaha miras yang tidak bisa menunjukkan bukti ijin edar,” ucap Isnaini kepada rakyatbekasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/03/2024).Sehingga 65 personel petugas gabungan yang berasal dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol-PP dan Linmas, kontan mengangkut puluhan botol miras untuk disita sementara waktu.
“Kemarin dari pegawai di lokasi yang kami raziakan, bos nya tidak bisa dihubungi atau apa. Ketika didapatkan semacam miras atau alkohol mau engga mau dia engga bisa kasih ijin legalitasnya diamankan dulu,” ungkapnya.

“Nanti hari Senin besok pemiliknya diminta datang untuk dipanggil, untuk dia bisa menjelaskan kenapa dan lainnya dari surat izin yang dia punya, kalo dia memiliki ijin edarnya nanti akan diberikan (kembalikan) kalo engga mungkin akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.[irp posts=”9375″ ]Selain itu, Isnaini juga akan memberikan himbauan agar tidak beroperasi sementara waktu selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
“Betul (nanti akan kita kembalikan bilamana) untuk kita lihat secara ijin beredarnya, ini kan Bulan Suci Ramadhan engga seharusnya ternodai dari hal itu. Dengan saat ini dari barang bukti yang diamankan kini berada di Kecamatan Bekasi Selatan,” ujarnya.Sebagai informasi, berikut rincian jenis minuman yang disita oleh petugas:
- Ice Land Besar 11 Botol
- Captain Morfar 6 Botol
- Vibes 2 Botol
- Drums 19 Botol
- Iceland Recite 15 Botol
- Gilbey 4 Botol

“Toko kami hanya melayani penjualan take away, tidak boleh minum di tempat,” kata Hallason kepada rakyatbekasi, Minggu (31/03/2024) malam.[irp posts=”9520″ ]Sedangkan toko minuman miliknya, kata dia, sudah mengantongi izin edar yang dipajang di meja pelayanan dalam. Seharusnya bisa dengan mudah terlihat oleh petugas yang datang, bukannya mengada-ngada mempertanyakan perizinan tokonya dengan alibi pegawainya yang diam saja.
“Tindakan mereka patut dipertanyakan, jangan mentang-mentang aparat lantas bertindak semaunya. Apa kabar biliar di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan yang tempo hari jelas mengangkangi Maklumat Wali Kota Bekasi, milik siapa itu?,” ucapnya kesal.Atas tindakan semena-mena aparat terhadap toko miliknya, Hallason mengaku dirinya dirugikan secara materil dan immateril. Terlebih begitu mengetahui catatan jumlah botol minuman yang disita berbeda dengan yang dilaporkan.“Kota Bekasi katanya Kota jasa dan perdagangan, sayang sekali aparaturnya bertindak semaunya di luar aturan yang ditetapkan,” cibirnya.[irp posts=”9381″ ]

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























