KOTA BEKASI – Unsur tiga pilar Kecamatan Bekasi Selatan, Polsek Bekasi Selatan dan Koramil menyita tak kurang dari 57 botol miras melalui operasi cipta kondisi yang dilakukan dari satu pelaku usaha miras di sekitaran wilayah Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (30/03) Malam.
Sekretaris Camat Bekasi Selatan Isnaini mengaku pihaknya menyita puluhan botol miras tersebut lantaran pegawai pemilik usaha tersebut tidak bisa menunjukkan ijin operasional.
“Dimana, kami dari unsur tiga pilar melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi di Bulan Ramadhan, menemukan salah satu pelaku usaha miras yang tidak bisa menunjukkan bukti ijin edar,” ucap Isnaini kepada rakyatbekasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga 65 personel petugas gabungan yang berasal dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol-PP dan Linmas, kontan mengangkut puluhan botol miras untuk disita sementara waktu.
“Kemarin dari pegawai di lokasi yang kami raziakan, bos nya tidak bisa dihubungi atau apa. Ketika didapatkan semacam miras atau alkohol mau engga mau dia engga bisa kasih ijin legalitasnya diamankan dulu,” ungkapnya.
Ia menyatakan, Senin (01/04) esok, Satpol-PP Kecamatan Bekasi Selatan akan segera melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha tersebut untuk menunjukkan surat legalitas ijin edar.
“Nanti hari Senin besok pemiliknya diminta datang untuk dipanggil, untuk dia bisa menjelaskan kenapa
dan lainnya dari surat izin yang dia punya, kalo dia memiliki ijin edarnya nanti akan diberikan (kembalikan) kalo engga mungkin akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Isnaini juga akan memberikan himbauan agar tidak beroperasi sementara waktu selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
“Betul (nanti akan kita kembalikan bilamana) untuk kita lihat secara ijin beredarnya, ini kan Bulan Suci Ramadhan engga seharusnya ternodai dari hal itu. Dengan saat ini dari barang bukti yang diamankan kini berada di Kecamatan Bekasi Selatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut rincian jenis minuman yang disita oleh petugas:
- Ice Land Besar 11 Botol
- Captain Morfar 6 Botol
- Vibes 2 Botol
- Drums 19 Botol
- Iceland Recite 15 Botol
- Gilbey 4 Botol
Sementara itu Hallason selaku pemilik usaha mengaku mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan barang dagangan miliknya, menilik berita acara yang ditulis petugas yaitu Maklumat Wali Kota Bekasi.
Terlebih toko minuman miliknya bukanlah termasuk kategori Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Toko kami hanya melayani penjualan take away, tidak boleh minum di tempat,” kata Hallason kepada rakyatbekasi, Minggu (31/03/2024) malam.
Sedangkan toko minuman miliknya, kata dia, sudah mengantongi izin edar yang dipajang di meja pelayanan dalam. Seharusnya bisa dengan mudah terlihat oleh petugas yang datang, bukannya mengada-ngada mempertanyakan perizinan tokonya dengan alibi pegawainya yang diam saja.
“Tindakan mereka patut dipertanyakan, jangan mentang-mentang aparat lantas bertindak semaunya. Apa kabar biliar di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan yang tempo hari jelas mengangkangi Maklumat Wali Kota Bekasi, milik siapa itu?,” ucapnya kesal.
Atas tindakan semena-mena aparat terhadap toko miliknya, Hallason mengaku dirinya dirugikan secara materil dan immateril. Terlebih begitu mengetahui catatan jumlah botol minuman yang disita berbeda dengan yang dilaporkan.
“Kota Bekasi katanya Kota jasa dan perdagangan, sayang sekali aparaturnya bertindak semaunya di luar aturan yang ditetapkan,” cibirnya.