Tiga Pilar Bekasi Selatan Sita Puluhan Botol Miras Berdalih Maklumat

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Unsur tiga pilar Kecamatan Bekasi Selatan, Polsek Bekasi Selatan dan Koramil menyita tak kurang dari 57 botol miras melalui operasi cipta kondisi yang dilakukan dari satu pelaku usaha miras di sekitaran wilayah Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (30/03) Malam.

Baca Juga:  Maklumat Plin Plan, Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Resmi Dilarang Beroperasi

Sekretaris Camat Bekasi Selatan Isnaini mengaku pihaknya menyita puluhan botol miras tersebut lantaran pegawai pemilik usaha tersebut tidak bisa menunjukkan ijin operasional.

“Dimana, kami dari unsur tiga pilar melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi di Bulan Ramadhan, menemukan salah satu pelaku usaha miras yang tidak bisa menunjukkan bukti ijin edar,” ucap Isnaini kepada rakyatbekasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/03/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga 65 personel petugas gabungan yang berasal dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol-PP dan Linmas, kontan mengangkut puluhan botol miras untuk disita sementara waktu.

“Kemarin dari pegawai di lokasi yang kami raziakan, bos nya tidak bisa dihubungi atau apa. Ketika didapatkan semacam miras atau alkohol mau engga mau dia engga bisa kasih ijin legalitasnya diamankan dulu,” ungkapnya.

Perijinan ditempel di meja toko.

Ia menyatakan, Senin (01/04) esok, Satpol-PP Kecamatan Bekasi Selatan akan segera melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha tersebut untuk menunjukkan surat legalitas ijin edar.

“Nanti hari Senin besok pemiliknya diminta datang untuk dipanggil, untuk dia bisa menjelaskan kenapa
dan lainnya dari surat izin yang dia punya, kalo dia memiliki ijin edarnya nanti akan diberikan (kembalikan) kalo engga mungkin akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Kota Bekasi Bebaskan Maksiat di Bulan Ramadhan, Habib Alwi Tolak Maklumat

Selain itu, Isnaini juga akan memberikan himbauan agar tidak beroperasi sementara waktu selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

“Betul (nanti akan kita kembalikan bilamana) untuk kita lihat secara ijin beredarnya, ini kan Bulan Suci Ramadhan engga seharusnya ternodai dari hal itu. Dengan saat ini dari barang bukti yang diamankan kini berada di Kecamatan Bekasi Selatan,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut rincian jenis minuman yang disita oleh petugas:

  • Ice Land Besar 11 Botol
  • Captain Morfar 6 Botol
  • Vibes 2 Botol
  • Drums 19 Botol
  • Iceland Recite 15 Botol
  • Gilbey 4 Botol

Sementara itu Hallason selaku pemilik usaha mengaku mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan barang dagangan miliknya, menilik berita acara yang ditulis petugas yaitu Maklumat Wali Kota Bekasi.

Aduan masyarakat terkait THM yang buka.

Terlebih toko minuman miliknya bukanlah termasuk kategori Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

“Toko kami hanya melayani penjualan take away, tidak boleh minum di tempat,” kata Hallason kepada rakyatbekasi, Minggu (31/03/2024) malam.

Baca Juga:  Warga Kecewa Pj Wali Kota Bekasi Biarkan THM Tetap Buka saat Ramadhan

Sedangkan toko minuman miliknya, kata dia, sudah mengantongi izin edar yang dipajang di meja pelayanan dalam. Seharusnya bisa dengan mudah terlihat oleh petugas yang datang, bukannya mengada-ngada mempertanyakan perizinan tokonya dengan alibi pegawainya yang diam saja.

“Tindakan mereka patut dipertanyakan, jangan mentang-mentang aparat lantas bertindak semaunya. Apa kabar biliar di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan yang tempo hari jelas mengangkangi Maklumat Wali Kota Bekasi, milik siapa itu?,” ucapnya kesal.

Atas tindakan semena-mena aparat terhadap toko miliknya, Hallason mengaku dirinya dirugikan secara materil dan immateril. Terlebih begitu mengetahui catatan jumlah botol minuman yang disita berbeda dengan yang dilaporkan.

“Kota Bekasi katanya Kota jasa dan perdagangan, sayang sekali aparaturnya bertindak semaunya di luar aturan yang ditetapkan,” cibirnya.

Baca Juga:  Alim Ulama dan Ormas Tolak Maklumat Maksiat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Sembarangan Bikin Kebijakan
Berita Acara dasar hukum penyitaan.
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB