Tiga Pilar Bekasi Selatan Sita Puluhan Botol Miras Berdalih Maklumat

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Unsur tiga pilar Kecamatan Bekasi Selatan, Polsek Bekasi Selatan dan Koramil menyita tak kurang dari 57 botol miras melalui operasi cipta kondisi yang dilakukan dari satu pelaku usaha miras di sekitaran wilayah Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (30/03) Malam. [irp posts=”9398″ ] Sekretaris Camat Bekasi Selatan Isnaini mengaku pihaknya menyita puluhan botol miras tersebut lantaran pegawai pemilik usaha tersebut tidak bisa menunjukkan ijin operasional.
“Dimana, kami dari unsur tiga pilar melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi di Bulan Ramadhan, menemukan salah satu pelaku usaha miras yang tidak bisa menunjukkan bukti ijin edar,” ucap Isnaini kepada rakyatbekasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/03/2024).
Sehingga 65 personel petugas gabungan yang berasal dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol-PP dan Linmas, kontan mengangkut puluhan botol miras untuk disita sementara waktu.
“Kemarin dari pegawai di lokasi yang kami raziakan, bos nya tidak bisa dihubungi atau apa. Ketika didapatkan semacam miras atau alkohol mau engga mau dia engga bisa kasih ijin legalitasnya diamankan dulu,” ungkapnya.
Perijinan ditempel di meja toko.
Ia menyatakan, Senin (01/04) esok, Satpol-PP Kecamatan Bekasi Selatan akan segera melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha tersebut untuk menunjukkan surat legalitas ijin edar.
“Nanti hari Senin besok pemiliknya diminta datang untuk dipanggil, untuk dia bisa menjelaskan kenapa dan lainnya dari surat izin yang dia punya, kalo dia memiliki ijin edarnya nanti akan diberikan (kembalikan) kalo engga mungkin akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
[irp posts=”9375″ ] Selain itu, Isnaini juga akan memberikan himbauan agar tidak beroperasi sementara waktu selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
“Betul (nanti akan kita kembalikan bilamana) untuk kita lihat secara ijin beredarnya, ini kan Bulan Suci Ramadhan engga seharusnya ternodai dari hal itu. Dengan saat ini dari barang bukti yang diamankan kini berada di Kecamatan Bekasi Selatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut rincian jenis minuman yang disita oleh petugas:
  • Ice Land Besar 11 Botol
  • Captain Morfar 6 Botol
  • Vibes 2 Botol
  • Drums 19 Botol
  • Iceland Recite 15 Botol
  • Gilbey 4 Botol
Sementara itu Hallason selaku pemilik usaha mengaku mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan barang dagangan miliknya, menilik berita acara yang ditulis petugas yaitu Maklumat Wali Kota Bekasi.
Aduan masyarakat terkait THM yang buka.
Terlebih toko minuman miliknya bukanlah termasuk kategori Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Toko kami hanya melayani penjualan take away, tidak boleh minum di tempat,” kata Hallason kepada rakyatbekasi, Minggu (31/03/2024) malam.
[irp posts=”9520″ ] Sedangkan toko minuman miliknya, kata dia, sudah mengantongi izin edar yang dipajang di meja pelayanan dalam. Seharusnya bisa dengan mudah terlihat oleh petugas yang datang, bukannya mengada-ngada mempertanyakan perizinan tokonya dengan alibi pegawainya yang diam saja.
“Tindakan mereka patut dipertanyakan, jangan mentang-mentang aparat lantas bertindak semaunya. Apa kabar biliar di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan yang tempo hari jelas mengangkangi Maklumat Wali Kota Bekasi, milik siapa itu?,” ucapnya kesal.
Atas tindakan semena-mena aparat terhadap toko miliknya, Hallason mengaku dirinya dirugikan secara materil dan immateril. Terlebih begitu mengetahui catatan jumlah botol minuman yang disita berbeda dengan yang dilaporkan. “Kota Bekasi katanya Kota jasa dan perdagangan, sayang sekali aparaturnya bertindak semaunya di luar aturan yang ditetapkan,” cibirnya. [irp posts=”9381″ ]
Berita Acara dasar hukum penyitaan.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Jamin BPJS PBI 400 Ribu Warga Tetap Aktif Meski Telat Bayar
Nasib Relokasi PKL Pasar Baru Makin Kusut, Nyali Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Dipertanyakan
Wali Kota Bekasi Lobi Gubernur DKI Pertahankan Kompensasi TPST Bantargebang
​Tindak Lanjut Evaluasi Wali Kota Bekasi, Dishub Kebut Pemasangan 5 Titik PJU di Jalan Mohammad Yamin
Ratusan Personel Dishub Kota Bekasi Percantik Halte dan Trotoar di Sepanjang Jalan Ahmad Yani
Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK
Pemkot Bekasi Siapkan Beton 20 Cm untuk Akses Jalan Menuju SMAN 20, Kapan Mulai Dibangun?
Kabar Gembira Bagi 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi, Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 dan Gaji Dibayar APBN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:08 WIB

Pemkot Bekasi Jamin BPJS PBI 400 Ribu Warga Tetap Aktif Meski Telat Bayar

Rabu, 16 September 2026 - 11:13 WIB

Wali Kota Bekasi Lobi Gubernur DKI Pertahankan Kompensasi TPST Bantargebang

Rabu, 16 September 2026 - 09:53 WIB

​Tindak Lanjut Evaluasi Wali Kota Bekasi, Dishub Kebut Pemasangan 5 Titik PJU di Jalan Mohammad Yamin

Rabu, 16 September 2026 - 09:36 WIB

Ratusan Personel Dishub Kota Bekasi Percantik Halte dan Trotoar di Sepanjang Jalan Ahmad Yani

Rabu, 16 September 2026 - 08:13 WIB

Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x