Polsek Bekasi Selatan Bekuk Seorang Pemilik Toko Obat Tramadol Tanpa Ijin Edar

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur.  Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur. Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan mengamankan satu orang pelaku dari pemilik toko yang menjual obat terlarang tanpa ijin edar resmi di Jalan Sersan Sarbini Pangkalan Bambu Belakang Giant Hypermall, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (27/01) Malam.

[irp posts=”8708″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku berinisial RP (23) diawali ketika pada pukul 20.00 WIB, Anggota Polsek Bekasi Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada Toko Obat tanpa Izin yang telah digrebek warga.

“Dimana, saksi dari warga sekitar langsung mendatangi toko pelaku dan benar bahwa pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki ijin jual,” ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (02/02/2024).

Ia menyatakan, dari kejadian itu. Pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Alhasil, pelaku mengakui atas perbuatannya yang menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar resmi,” jelasnya.

[irp posts=”7626″ ]

Dari tangan pelaku, kata Erna, petugas menyita beberapa alat bukti terdiri, Uang tunai sebesar Rp 350 ribu, Pil Eximer sejumlah 770 Butir, Pil Trihex sejumlah 85 Butir, Pil Tramadol sejumlah 216 Butir, Pil Alprazolam sejumlah 42 Butir, Pil Alergine sejumlah 6 Butir, Plastik klip sejumlah 1 box.

“Dimana, dari perkara ini pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kini terhadap kasus tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperkimtan Kota Bekasi Percepat Lelang Venue Porprov Jabar 2026
32 Router WiFi DPRD Kota Bekasi Mati Total, Kinerja Jurnalis dan Staf Terganggu
Pemisahan Aset Tirta Bhagasasi Mandek, Tri Adhianto Minta Gubernur Dedi Mulyadi Fasilitasi Pemkot Bekasi
Wali Kota Tri Adhianto Identifikasi Banjir Kiriman di Perbatasan Bekasi
Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas di Jatisampurna, PT Migas Pastikan Dana Bagi Hasil
Hujan Deras Rendam Permukiman dan Tumbangkan Pohon di 16 Titik Kota Bekasi
Dinas Pendidikan Dinilai Lalai, 65 Sekolah di Kota Bekasi Dibiarkan Tanpa Kepala Sekolah
Cek Banjir Rawalumbu, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:48 WIB

Disperkimtan Kota Bekasi Percepat Lelang Venue Porprov Jabar 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 17:13 WIB

32 Router WiFi DPRD Kota Bekasi Mati Total, Kinerja Jurnalis dan Staf Terganggu

Senin, 19 Januari 2026 - 10:30 WIB

Pemisahan Aset Tirta Bhagasasi Mandek, Tri Adhianto Minta Gubernur Dedi Mulyadi Fasilitasi Pemkot Bekasi

Senin, 19 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Identifikasi Banjir Kiriman di Perbatasan Bekasi

Senin, 19 Januari 2026 - 02:37 WIB

Hujan Deras Rendam Permukiman dan Tumbangkan Pohon di 16 Titik Kota Bekasi

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

Parlementaria

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Senin, 19 Jan 2026 - 15:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca