Polsek Bekasi Selatan Bekuk Seorang Pemilik Toko Obat Tramadol Tanpa Ijin Edar

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur.  Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur. Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan mengamankan satu orang pelaku dari pemilik toko yang menjual obat terlarang tanpa ijin edar resmi di Jalan Sersan Sarbini Pangkalan Bambu Belakang Giant Hypermall, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (27/01) Malam.

[irp posts=”8708″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku berinisial RP (23) diawali ketika pada pukul 20.00 WIB, Anggota Polsek Bekasi Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada Toko Obat tanpa Izin yang telah digrebek warga.

“Dimana, saksi dari warga sekitar langsung mendatangi toko pelaku dan benar bahwa pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki ijin jual,” ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (02/02/2024).

Ia menyatakan, dari kejadian itu. Pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Alhasil, pelaku mengakui atas perbuatannya yang menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar resmi,” jelasnya.

[irp posts=”7626″ ]

Dari tangan pelaku, kata Erna, petugas menyita beberapa alat bukti terdiri, Uang tunai sebesar Rp 350 ribu, Pil Eximer sejumlah 770 Butir, Pil Trihex sejumlah 85 Butir, Pil Tramadol sejumlah 216 Butir, Pil Alprazolam sejumlah 42 Butir, Pil Alergine sejumlah 6 Butir, Plastik klip sejumlah 1 box.

“Dimana, dari perkara ini pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kini terhadap kasus tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!
Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:30 WIB

Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca