Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Pilkada Kota Bekasi memberikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, terhadap Pilkada Kota Bekasi 2024.

Pernyataan ini disampaikan melalui petitum yang diajukan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung Jumat (17/01/2025).

“Petitum berdasarkan uraian yang dimaksud memohon kepada Mahkamah Konstitusi menjatuhkan amar sebagai berikut: esepsi satu mengabulkan esepsi kepada pihak terkait,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Benny Hutabarat, saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.

Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

Benny mengatakan bahwa ada beberapa petitum yang hendak dimohonkan kepada Majelis Hakim dalam pokok perkara yang dilayangkan.

“Untuk dua petitum yang dimohonkan, menyatakan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara, satu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 juga berharap agar Majelis Hakim dapat menetapkan perolehan suara hasil Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 yang benar atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024
Tak Jadi Bertemu Raden Gani, Tri Adhianto Percayai Tim Transisi dari Internal Pemkot Bekasi
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025
KPU Kota Bekasi Serahkan Surat Pengusulan Calon Kepala Daerah Terpilih ke Pimpinan DPRD
DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024
Momentum Langka: Tiga Paslon Pilkada 2024 Hadir dalam Penetapan Wali Kota Bekasi Terpilih
Tri Adhianto: Ini Adalah Kemenangan Semua Masyarakat Kota Bekasi
Uu-Nurul Ajak seluruh Elemen Masyarakat dan Stakeholder Bersatu Dukung Penuh Kepemimpinan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:10 WIB

Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:23 WIB

Tak Jadi Bertemu Raden Gani, Tri Adhianto Percayai Tim Transisi dari Internal Pemkot Bekasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:45 WIB

Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:30 WIB

KPU Kota Bekasi Serahkan Surat Pengusulan Calon Kepala Daerah Terpilih ke Pimpinan DPRD

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!