Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Pilkada Kota Bekasi memberikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, terhadap Pilkada Kota Bekasi 2024.

Pernyataan ini disampaikan melalui petitum yang diajukan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung Jumat (17/01/2025).

“Petitum berdasarkan uraian yang dimaksud memohon kepada Mahkamah Konstitusi menjatuhkan amar sebagai berikut: esepsi satu mengabulkan esepsi kepada pihak terkait,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Benny Hutabarat, saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.

Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

Benny mengatakan bahwa ada beberapa petitum yang hendak dimohonkan kepada Majelis Hakim dalam pokok perkara yang dilayangkan.

“Untuk dua petitum yang dimohonkan, menyatakan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara, satu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 juga berharap agar Majelis Hakim dapat menetapkan perolehan suara hasil Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 yang benar atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’
Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:44 WIB

Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:25 WIB

Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x