Tinggal Guru, BKPSDM Kota Bekasi Umumkan Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kesehatan dan Teknis

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi melaporkan hasil seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pengumuman ini disampaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengeluarkan hasil seleksi. Namun, peserta seleksi untuk formasi guru belum diumumkan oleh Pemkot Bekasi.

Kepala Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur pada BKPSDM Kota Bekasi, Hanafi, mengatakan bahwa hasil seleksi kompetensi yang diumumkan melalui website BKPSDM Kota Bekasi hanya mencakup dua lampiran pengumuman seleksi kompetensi, yakni PPPK kesehatan dan PPPK teknis. Sementara itu, seleksi PPPK Guru belum diumumkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah diumumkan, untuk tenaga teknis dan Nakes. Untuk hasil seleksi PPPK guru, kami masih menunggu hasil seleksi kompetensi dari BKN,” ujar Hanafi kepada wartawan, Kamis (02/01/2025).

Jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi yang ikut seleksi PPPK adalah sebanyak 8.160 pegawai, dengan rincian 6.920 pegawai teknis, 1.066 guru, dan 174 tenaga kesehatan.

Hanafi menjelaskan bahwa nama-nama yang lulus menempati setiap formasi ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dan diberi kode “L”.

Dalam pengumuman yang diunggah pada malam pergantian tahun tersebut, tidak ada peserta yang diberi kode “TL” sebagai petunjuk tidak lulus.

“Sebenarnya kita tidak bicara lulus atau tidak lulus, karena memang kalau bicara formasi, semua pendaftar itu sudah ada di formasi masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, pengumuman hasil seleksi kompetensi juga menyebutkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tahap dua yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2024.

“Untuk pendaftaran seleksi tahap dua diperpanjang sampai tanggal 7 Januari, semalam sudah kita umumkan,” tuturnya.

Dengan langkah ini, diharapkan para peserta yang belum sempat mendaftar pada tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi.

BKPSDM Kota Bekasi juga terus berupaya untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil bagi semua peserta.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x