Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota berupaya melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kegiatan Sahur on The Road (SOTR) yang telah dilarang oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Larangan ini disampaikan setelah Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat bersama terkait kegiatan Bulan Ramadhan, yang salah satunya melarang pelaksanaan SOTR.
Kabag OPS Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, menyatakan bahwa untuk mengantisipasi dan mengawasi kegiatan SOTR, pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajaran di kewilayahan, bersama unsur Pemerintah Kota Bekasi, akan memberikan imbauan untuk tidak melaksanakan SOTR sesuai dengan yang tertuang dalam maklumat bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mengantisipasi dan pengawasan SOTR, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajaran di kewilayahan, bersama unsur Pemerintah Kota Bekasi, akan memberikan imbauan untuk tidak melaksanakan SOTR seperti yang tertuang dalam maklumat bersama,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa selama Bulan Ramadhan, Polres Metro Bekasi Kota akan melaksanakan patroli pada jam-jam rawan yang sering terjadi tawuran, yaitu setelah salat tarawih, menjelang sahur, dan setelah sahur atau setelah salat subuh.
“Polres Metro Bekasi Kota pada Bulan Ramadhan ini akan melaksanakan patroli pada jam-jam rawan yang sering terjadi tawuran yaitu setelah salat tarawih, menjelang sahur, dan setelah sahur atau setelah salat subuh,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa wilayah di Kota Bekasi yang akan diprioritaskan oleh petugas dalam melakukan pengawasan kegiatan SOTR telah dipetakan.
“Dua lokasi yang menjadi titik sentral pelaksanaan kegiatan SOTR biasanya kerap terjadi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir. H. Juanda,” ujarnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol-PP Kota Bekasi, Abdulloh, menambahkan bahwa Satpol-PP Kota Bekasi juga akan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait sebagai langkah mitigasi.
“Nanti kita kerjasama dengan Polres terkait dengan adanya SOTR, pada waktu subuh. Kita pantau melalui Operasi Cipta Kondisi, biasanya akan ramai di waktu-waktu libur remaja ini seperti Malam Sabtu, Malam Minggu, dan Malam Senin,” sambungnya.
Dengan langkah-langkah pengawasan ini, diharapkan kegiatan SOTR yang sering menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan dapat dicegah.
Pemerintah Kota Bekasi dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat selama Bulan Ramadhan.