Poin Utama:
- Kebakaran hebat SPBE di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya akibat kebocoran gas memicu evaluasi total Pemkot Bekasi.
- Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe dan jajaran sepakat menginstruksikan penyisiran ulang K3 dan SLF seluruh SPBE.
- Pemkot Bekasi mempertimbangkan opsi relokasi paksa SPBE jika standar keamanan tidak terpenuhi di tengah area padat penduduk.
KOTA BEKASI – Insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, pada Rabu (01/04/2026) malam menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Diduga kuat akibat kebocoran gas saat pengisian tabung utama, tragedi ini seolah memaksa jajaran eksekutif untuk terbangun dari ‘tidur panjangnya’ dalam mengawasi tata ruang wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa seluruh aparatur kewilayahan kini diwajibkan menyisir ulang kelayakan operasional dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seluruh SPBE di wilayahnya masing-masing.
Mengapa Pemkot Bekasi Baru Perketat Pengawasan K3 SPBE Sekarang?
Langkah pengetatan ini diambil sebagai respons reaktif pasca-kebakaran SPBE Cimuning. Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe diketahui telah memimpin rapat evaluasi internal lintas sektor pada Senin (06/04/2026) kemarin guna menyikapi kelalaian pengawasan yang mungkin terjadi.
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, bahkan menginstruksikan para Camat dan Lurah agar tidak sekadar duduk manis di belakang meja.
”Perlu adanya peran proaktif dari unsur Kelurahan maupun Kecamatan untuk turun langsung ke lapangan. Mereka harus mengecek secara ketat izin dan lokasi SPBE di setiap wilayah,” kata Junaedi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (07/04/2026).
Apakah SPBE Cimuning Menyalahi Aturan Tata Ruang Mustikajaya?
Secara historis, SPBE di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, terindikasi telah beroperasi jauh sebelum ledakan populasi dan pembangunan perumahan mengepung area tersebut.
Namun, dalih ‘siapa yang datang lebih dulu’ ini tidak bisa terus-menerus dijadikan tameng apabila operasionalnya mulai mengancam nyawa warga sekitar.
”Ya sebenarnya SPBE di Cimuning ini sudah berdiri lebih dulu ketimbang permukiman warga. Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan keberadaan fasilitas tersebut, karena saat itu belum ada aktivitas tata ruang yang masif,” katanya.
Merespons kondisi lahan yang kian sempit dan padat penduduk, Pemkot Bekasi merumuskan beberapa opsi rekomendasi, di antaranya:
- Peningkatan pengawasan K3 secara radikal dan berkala.
- Audit ulang instrumen kelayakan operasional.
- Relokasi tempat usaha ke zona industri yang lebih sesuai dan aman.
Bagaimana Nasib Izin SLF dan PBG SPBE di Kota Bekasi Ke Depannya?
Insiden ini memaksa Pemkot Bekasi menjanjikan penegakan aturan yang lebih tegas, bukan sekadar imbauan normatif di atas kertas.
Keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan akan menjadi harga mati bagi para pengusaha gas di Kota Patriot.
”Tentu pasca-insiden kebakaran SPBE ini, Pemkot Bekasi melakukan evaluasi total. Kami pastikan operasional SPBE benar-benar menekankan K3, harus sesuai dengan ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya.
Ketegasan Pemkot Bekasi kini diuji. Warga masyarakat tentu tidak ingin menunggu insiden serupa terulang hanya karena lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah.
Mari bersuara! Apakah di dekat tempat tinggal Anda terdapat fasilitas SPBE atau industri yang rawan dan membahayakan warga?
Tinggalkan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini untuk mengawal terus kebijakan Pemkot Bekasi. Jangan lupa baca berita investigasi dan informasi layanan publik terkini lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















