Poin Utama:
- Kebakaran hebat melanda SPBE PT Indogas Andalan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya pada Rabu (01/04/2026) malam, akibat dugaan kebocoran pipa pengisian gas utama.
- Minimnya jarak aman antara area SPBE dengan pemukiman warga (kurang dari 200 meter) mengakibatkan sejumlah rumah warga turut hangus dilalap api.
- Pemkot Bekasi berjanji akan menanggung seluruh biaya perawatan medis para korban, baik di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid maupun rujukan ke RSCM Jakarta.
- Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan akan mengevaluasi ulang tata ruang dan kelayakan izin lokasi SPBE yang berada di kawasan padat penduduk.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini seakan kelabakan mengevaluasi ulang zonasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) pasca insiden kebakaran hebat yang melanda fasilitas milik PT Indogas Andalan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya. Insiden yang terjadi pada Rabu (01/04/2026) malam tersebut diduga kuat berasal dari kebocoran gas saat proses pengisian tabung.
Mirisnya, lokasi fasilitas vital yang sarat risiko ini berdiri berdampingan langsung dengan pemukiman padat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbasnya tak main-main, amukan si jago merah turut merambat dan menghanguskan sejumlah rumah warga yang hanya berjarak kurang dari 200 meter dari pusat ledakan.
Mengapa SPBE Bisa Berdiri di Tengah Pemukiman Warga Mustikajaya?
Persoalan tata ruang dan perizinan zonasi industri di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Pihak swasta pengelola SPBE disinyalir mendirikan fasilitas tersebut saat kawasan Cimuning belum sepadat sekarang.
Namun, lemahnya pengawasan seiring masifnya pertumbuhan pemukiman membuat bom waktu itu akhirnya meledak.
”Mungkin pada saat itu mereka membeli tanah ini dengan harapan memang jauh dari pemukiman. Tapi pada saat sekarang kan sudah dekat sekali dengan pemukiman. Nah, ini yang coba kita teliti ke depan,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat meninjau puing kebakaran di lokasi kejadian, Kamis (02/04/2026).
Politisi Gerindra yang kini merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat aturan. Fasilitas pengisian tabung gas, baik subsidi maupun komersial, dituntut memiliki sabuk pengaman zonasi yang memadai.
”Kalau dia mau bangun lagi, kita coba perlu lakukan kajian yang lebih dalam dan sistem pengamanan yang lebih serius,” tegasnya.
Bagaimana Kondisi Terkini dan Penanganan Korban Kebakaran SPBE Cimuning?
Hingga Kamis siang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi telah berhasil menjinakkan api dan terus melakukan proses pendinginan. Kendati katup utama telah ditutup, petugas tetap bersiaga mengantisipasi potensi kebocoran gas susulan.
Terkait jatuhnya korban dari pihak warga sipil akibat kelalaian tata letak kawasan industri ini, Pemkot Bekasi menyatakan mengambil alih seluruh tanggung jawab pembiayaan medis, baik bagi warga yang memiliki BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
”Insya Allah semua korban itu akan menjadi tanggungan dari Pemerintah Kota Bekasi. Korban sudah kita evakuasi ke Rumah Sakit Tipe A kita, baik di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid maupun rujukan ke RS Cipto Mangunkusumo agar mendapatkan penanganan maksimal,” jelas Bang Harris sapaan akrabnya mengakhiri pembicaraan.
Tragedi Cimuning ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Bekasi. Pemerintah daerah dituntut lebih proaktif mengawasi zonasi industri berbahaya, bukan sekadar reaktif saat nyawa masyarakat sudah terancam.
Bagaimana pendapat Anda mengenai keberadaan SPBE maupun pabrik berbahaya di tengah pemukiman warga? Sampaikan opini Anda di kolom komentar, dan bagikan berita ini agar pengawasan tata ruang di Kota Bekasi semakin ketat!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















