Poin Utama:
- Insiden: Terjadi ancaman menggunakan senjata tajam (golok) kepada petugas saat penertiban PKL dan reklame tak berizin.
- Lokasi: Wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
- Sikap Pemerintah: Pemkot Bekasi tidak akan mundur dan tetap melanjutkan penegakan aturan tata ruang.
- Dasar Tindakan: Instruksi Presiden terkait kebersihan lingkungan, penataan ruang, dan penertiban reklame ilegal.
BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan tidak akan menghentikan langkah penegakan peraturan daerah (Perda) meski diwarnai insiden ancaman kekerasan.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul adanya perlawanan menggunakan senjata tajam saat petugas gabungan melakukan kegiatan korve dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta reklame liar di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Penertiban di Bekasi Utara Sempat Memanas?
Ketegangan di lapangan dipicu oleh resistensi oknum yang tidak terima ditertibkan, namun pemerintah memastikan prosedur persuasif telah dijalankan sebelumnya.
”Kita sudah himbau dan petugas melakukan dengan persuasif. Tapi negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela peninjauan lokasi di Bekasi Utara, Sabtu (08/02/2026).
Menurut Tri, kemarahan yang muncul merupakan dampak dari akumulasi pembiaran pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun.
Ketika aturan mulai ditegakkan secara konsisten, benturan di lapangan menjadi risiko yang harus dihadapi demi ketertiban umum.
Bagaimana Respon Wali Kota Terhadap Ancaman Senjata Tajam?
Wali Kota Bekasi menyatakan tidak gentar terhadap ancaman fisik, termasuk penggunaan senjata tajam jenis golok, karena fokus utamanya adalah memutus rantai budaya pelanggaran aturan.
Tri Adhianto menilai ancaman tersebut adalah gejala kecil dari masalah yang lebih besar, yakni mentalitas merasa benar karena terbiasa melanggar.
”Saya tidak khawatir pada goloknya. Yang saya khawatirkan kalau pelanggaran terus dibiarkan, lama-lama dianggap biasa. Dari situ muncul pembiaran, dan akhirnya orang merasa dirinya paling benar,” tegasnya.
Apa Fokus Utama Pemkot Bekasi Saat Ini?
Pemkot Bekasi kini tengah gencar melaksanakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia terkait pembenahan wajah kota. Fokus penertiban mencakup beberapa aspek vital:
- Penataan Ruang: Mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan yang diokupasi bangunan liar.
- Kebersihan Lingkungan: Melakukan korve massal di titik-titik kumuh.
- Penertiban Reklame: Menurunkan papan iklan tak berizin yang merusak estetika dan membahayakan keselamatan.
”Tugas saya memastikan negara hadir untuk menegakkan aturan. Ini bagian dari perintah untuk menjaga kebersihan, tata ruang, dan ketertiban kota,” tambah Tri.
Ia memastikan kehadirannya langsung di lapangan adalah bentuk tanggung jawab moral dan struktural agar jajaran di bawahnya, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, tidak ragu dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Langkah tegas Pemkot Bekasi ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan ketertiban umum di seluruh wilayah, tidak hanya di Bekasi Utara, tetapi juga di wilayah padat lainnya seperti Medansatria dan Pondokgede.
Punya informasi terkait pelanggaran tata ruang atau reklame liar di lingkungan Anda? Laporkan segera melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.






