Poin Utama:
- Total Penertiban: 200 titik reklame/media luar ruang ilegal berhasil dibongkar.
- Wilayah Operasi: Menyasar 10 kecamatan, tersisa 2 kecamatan yang belum tertangani karena kendala alat berat.
- Dasar Pelaksanaan: Instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
- Sinergi Dinas: Melibatkan DBMSDA, DPMPTSP, dan Bapenda untuk verifikasi izin dan pajak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bergerak cepat menertibkan ratusan media promosi luar ruang yang tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kota Bekasi.
Sebanyak 200 titik reklame ilegal yang tersebar di 10 kecamatan berhasil dibongkar paksa oleh petugas demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga estetika tata kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Mana Saja Lokasi Penertiban Reklame Ilegal?
Operasi penyisiran reklame liar ini dilakukan secara masif dan bertahap di hampir seluruh wilayah administrasi Kota Bekasi.
Hingga saat ini, petugas telah menyisir 10 dari 12 kecamatan yang ada, termasuk di titik-titik rawan pelanggaran seperti di jalan protokol dan perbatasan wilayah.
”Ada 200 titik reklame ilegal yang kita babat di 10 kecamatan se-Kota Bekasi. Tinggal 2 kecamatan yang belum kita sasar wilayahnya karena keterbatasan alat,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mako Satpol PP, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, dikutip Senin (16/02/2026).
Apa Dasar Instruksi Penertiban Masif Ini?
Nesan menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi progresif dari arahan hierarki pemerintahan pusat hingga daerah.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan wajah perkotaan yang lebih ‘Asri’ (Aman, Sehat, Rapi, Indah) dan tertib administrasi.
Penertiban ini merujuk pada:
- Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
- Imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
- Instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
”Operasi penertiban akan terus dilakukan karena sudah menjadi bagian instruksi Presiden Prabowo Subianto dan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta instruksi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada semua OPD untuk menciptakan Indonesia asri,” tuturnya.
Bagaimana Koordinasi dengan Dinas Terkait?
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendirian. Penertiban ini melibatkan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur administrasi sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan.
Satpol PP menggandeng Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terkait penempatan tiang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pengecekan perizinan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait status pajak reklame.
”Sekaligus kita juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya seperti DBMSDA, DPMPTSP, dan Bapenda Kota Bekasi untuk penanganan dan penertiban pembongkarannya, terutama bagi reklame tidak berizin,” tegas Nesan.
Upaya tegas ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kota Bekasi yang nyaman, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang legal.
Pemkot Bekasi mengimbau para pengusaha advertising dan pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan reklame mereka sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi pembongkaran.
Melihat reklame yang membahayakan pengguna jalan atau tampak ilegal di lingkungan Anda? Laporkan segera ke layanan pengaduan Pemkot Bekasi!







