Satpol PP Kota Bekasi Babat 200 Titik Reklame Ilegal di 10 Kecamatan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Utama:

  • ​Total Penertiban: 200 titik reklame/media luar ruang ilegal berhasil dibongkar.
  • ​Wilayah Operasi: Menyasar 10 kecamatan, tersisa 2 kecamatan yang belum tertangani karena kendala alat berat.
  • ​Dasar Pelaksanaan: Instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
  • ​Sinergi Dinas: Melibatkan DBMSDA, DPMPTSP, dan Bapenda untuk verifikasi izin dan pajak.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bergerak cepat menertibkan ratusan media promosi luar ruang yang tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kota Bekasi.

Sebanyak 200 titik reklame ilegal yang tersebar di 10 kecamatan berhasil dibongkar paksa oleh petugas demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga estetika tata kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di Mana Saja Lokasi Penertiban Reklame Ilegal?

​Operasi penyisiran reklame liar ini dilakukan secara masif dan bertahap di hampir seluruh wilayah administrasi Kota Bekasi.

Hingga saat ini, petugas telah menyisir 10 dari 12 kecamatan yang ada, termasuk di titik-titik rawan pelanggaran seperti di jalan protokol dan perbatasan wilayah.

​”Ada 200 titik reklame ilegal yang kita babat di 10 kecamatan se-Kota Bekasi. Tinggal 2 kecamatan yang belum kita sasar wilayahnya karena keterbatasan alat,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mako Satpol PP, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, dikutip Senin (16/02/2026).

​Apa Dasar Instruksi Penertiban Masif Ini?

​Nesan menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi progresif dari arahan hierarki pemerintahan pusat hingga daerah.

Langkah ini diambil untuk mewujudkan wajah perkotaan yang lebih ‘Asri’ (Aman, Sehat, Rapi, Indah) dan tertib administrasi.

​Penertiban ini merujuk pada:

  • ​Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
  • ​Imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
  • ​Instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

​”Operasi penertiban akan terus dilakukan karena sudah menjadi bagian instruksi Presiden Prabowo Subianto dan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta instruksi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada semua OPD untuk menciptakan Indonesia asri,” tuturnya.

​Bagaimana Koordinasi dengan Dinas Terkait?

​Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendirian. Penertiban ini melibatkan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur administrasi sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan.

​Satpol PP menggandeng Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terkait penempatan tiang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pengecekan perizinan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait status pajak reklame.

​”Sekaligus kita juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya seperti DBMSDA, DPMPTSP, dan Bapenda Kota Bekasi untuk penanganan dan penertiban pembongkarannya, terutama bagi reklame tidak berizin,” tegas Nesan.

​Upaya tegas ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kota Bekasi yang nyaman, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang legal.

Pemkot Bekasi mengimbau para pengusaha advertising dan pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan reklame mereka sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi pembongkaran.

​Melihat reklame yang membahayakan pengguna jalan atau tampak ilegal di lingkungan Anda? Laporkan segera ke layanan pengaduan Pemkot Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x