Satpol PP Kota Bekasi Babat 200 Titik Reklame Ilegal di 10 Kecamatan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Utama:

  • Total Penertiban: 200 titik reklame/media luar ruang ilegal berhasil dibongkar.
  • Wilayah Operasi: Menyasar 10 kecamatan, tersisa 2 kecamatan yang belum tertangani karena kendala alat berat.
  • Dasar Pelaksanaan: Instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
  • Sinergi Dinas: Melibatkan DBMSDA, DPMPTSP, dan Bapenda untuk verifikasi izin dan pajak.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bergerak cepat menertibkan ratusan media promosi luar ruang yang tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kota Bekasi.

Sebanyak 200 titik reklame ilegal yang tersebar di 10 kecamatan berhasil dibongkar paksa oleh petugas demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga estetika tata kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di Mana Saja Lokasi Penertiban Reklame Ilegal?

​Operasi penyisiran reklame liar ini dilakukan secara masif dan bertahap di hampir seluruh wilayah administrasi Kota Bekasi.

Hingga saat ini, petugas telah menyisir 10 dari 12 kecamatan yang ada, termasuk di titik-titik rawan pelanggaran seperti di jalan protokol dan perbatasan wilayah.

​”Ada 200 titik reklame ilegal yang kita babat di 10 kecamatan se-Kota Bekasi. Tinggal 2 kecamatan yang belum kita sasar wilayahnya karena keterbatasan alat,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mako Satpol PP, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, dikutip Senin (16/02/2026).

​Apa Dasar Instruksi Penertiban Masif Ini?

​Nesan menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi progresif dari arahan hierarki pemerintahan pusat hingga daerah.

Langkah ini diambil untuk mewujudkan wajah perkotaan yang lebih ‘Asri’ (Aman, Sehat, Rapi, Indah) dan tertib administrasi.

​Penertiban ini merujuk pada:

  • ​Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
  • ​Imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
  • ​Instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

​”Operasi penertiban akan terus dilakukan karena sudah menjadi bagian instruksi Presiden Prabowo Subianto dan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta instruksi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada semua OPD untuk menciptakan Indonesia asri,” tuturnya.

​Bagaimana Koordinasi dengan Dinas Terkait?

​Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendirian. Penertiban ini melibatkan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur administrasi sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan.

​Satpol PP menggandeng Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terkait penempatan tiang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pengecekan perizinan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait status pajak reklame.

​”Sekaligus kita juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya seperti DBMSDA, DPMPTSP, dan Bapenda Kota Bekasi untuk penanganan dan penertiban pembongkarannya, terutama bagi reklame tidak berizin,” tegas Nesan.

​Upaya tegas ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kota Bekasi yang nyaman, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang legal.

Pemkot Bekasi mengimbau para pengusaha advertising dan pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan reklame mereka sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi pembongkaran.

Melihat reklame yang membahayakan pengguna jalan atau tampak ilegal di lingkungan Anda? Laporkan segera ke layanan pengaduan Pemkot Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x