Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Lakukan Penertiban Massal Ribuan Reklame Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk bertindak tegas terhadap ribuan reklame yang diduga ilegal dan menunggak pembayaran pajak.

Temuan ini memicu kekhawatiran serius akan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor periklanan luar ruang.

Desakan ini menguat setelah Komisi 3 DPRD menemukan banyak reklame yang dipasang tidak sesuai peruntukan serta diragukan legalitas perizinannya, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan Keras dari Legislatif

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi pendapatan daerah yang hilang. Ia meminta Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk pembongkaran.

“Reklame yang tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditindak. Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk membongkar reklame-reklame tersebut,” tegas Arif saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (07/08/2025).

Arif menekankan agar Pemkot segera melakukan pendataan ulang dan pemanggilan terhadap seluruh vendor pemilik reklame untuk memastikan kepatuhan mereka.

“Fokus utamanya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan sumber PAD. Salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD mungkin berasal dari dampak pemasangan reklame yang menunggak pajak ini,” pungkasnya.

Data Mengejutkan: Mayoritas Reklame Tak Berizin

Fakta di lapangan memperkuat desakan dari legislatif. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, kesenjangan antara jumlah reklame yang berdiri dengan yang berizin sangat signifikan.

Saat ini, tercatat ada 1.788 titik reklame di seluruh Kota Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 700 reklame yang terdaftar secara resmi dan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin dasarnya. Ini berarti lebih dari 1.000 reklame berpotensi ilegal.

Pemkot Bekasi Siapkan Penertiban Skala Besar

Menanggapi hal ini, Pemkot Bekasi melalui dinas terkait menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana penertiban skala besar.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengungkapkan bahwa persiapan matang telah dilakukan.

“Pekan ini kami sudah rapat persiapan untuk melakukan penertiban secara masif. Kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak kecamatan,” kata Idi beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bekasi untuk mengamankan PAD dan menegakkan aturan.

“Selama ini disinyalir ada beberapa reklame yang izinnya masih dalam proses, namun mereka sudah tayang. Praktik seperti ini yang akan kita tertibkan agar Pendapatan Asli Daerah kita bertambah,” tutupnya.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau para vendor dan pemilik reklame untuk proaktif memeriksa status perizinan dan kewajiban pajaknya agar terhindar dari sanksi penertiban.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 2 Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Kadishub
Buntut Pungli Sopir Truk Jutaan Rupiah, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil Dishub
DPRD Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Unity School Imbas Kasus Bullying
Kritis! DPRD Sentil Wali Kota Tri Adhianto Soal Mutasi Pejabat Eselon Pemkot Bekasi
DPRDSU Tabrak Aturan, Aksi Walk Out Menantu Jokowi Dikritik Tajam
Raih WTP BPK, Pemkot Bekasi Malah Catat 20 Temuan Kebocoran PAD!
Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri
Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Komisi 2 Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Kadishub

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Buntut Pungli Sopir Truk Jutaan Rupiah, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil Dishub

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:31 WIB

DPRD Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Unity School Imbas Kasus Bullying

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:36 WIB

Kritis! DPRD Sentil Wali Kota Tri Adhianto Soal Mutasi Pejabat Eselon Pemkot Bekasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:09 WIB

DPRDSU Tabrak Aturan, Aksi Walk Out Menantu Jokowi Dikritik Tajam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x