Poin Utama:
- Lokasi: Area Parkir Circle K, Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
- Kejadian: Jumat, 5 Juni 2026, pukul 12.00 WIB.
- Kerugian: 1 Unit Vespa Sprint 150 Tahun 2024 (Ditaksir mencapai Rp50 Juta).
- Hambatan: Laporan di Polres Metro Bekasi Kota dinilai lamban, korban kesulitan mengakses CCTV karena ketiadaan penyidik di TKP.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga di jantung Kota Bekasi. Satu unit motor Vespa Sprint 150 keluaran tahun 2024 senilai Rp50 juta raib digondol maling di area parkir Circle K, Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan pada Jumat (05/06/2026) siang.
Ironisnya, korban tidak hanya harus menanggung kerugian material, tetapi juga dibuat kecewa dengan lambannya penanganan dari pihak kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Kronologi Hilangnya Vespa Sprint di Bekasi Selatan?
Kejadian nahas ini bermula saat pengguna kendaraan, Eduardo Sitorus, singgah untuk berbelanja di minimarket tersebut pada pukul 12.00 WIB.
Ia memarkirkan kendaraannya tepat di depan toko, namun melakukan kelalaian dengan membiarkan kunci kontak masih menyantol di motor.
”Ketika saya hendak pulang sepeda motor sudah tidak ada di lokasi,” kata Eduardo Sitorus kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (08/06/2026).
Korban mengakui kelalaiannya tersebut memberikan celah mudah bagi pelaku curanmor untuk beraksi di siang bolong.
”Sehingga atas kejadian itu kendaraan yang saya bawa raib. Dan, Vespa itu baru saya lunasin setahun lalu, dan mengalami kerugian mencapai Rp 50 Juta,” kata Eduardo.
Mengapa Korban Kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kota?
Korban merasa sangat kecewa lantaran lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian yang menghambat proses identifikasi identitas pelaku.
Laporan resmi sejatinya telah teregister di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/373/VI/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Namun, langkah tersebut seakan mandek di atas meja administrasi.
Pihak kepolisian hanya memberikan selembar surat Laporan Polisi (LP) dan menjanjikan penyidik baru akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kurun waktu satu minggu.
Hal ini mempersulit korban yang mencoba mencari bukti awal melalui rekaman kamera pengawas di minimarket.
”Kemarin saya nanya ke Polres setelah bikin LP. Saya tanya saya mau ambil CCTV gimana? soalnya saya minta engga dikasih. Bapak (polisi) itu bilang pakai surat (LP) ini saja udah bisa, terus saya tanya lagi loh emangnya penyidiknya ngga bisa datang ke TKP secepatnya? Saya tanya kapan penyidiknya bisa datang? Seminggu lagi kata bapak polisi itu. Karena Circle K itu engga bisa mengeluarkan CCTV nya, meski ada surat LP. Sementara saya kan butuh CCTV. Biar cepet ketahuan siapa yang ambil, dan bisa bantu repost ke medsos. Jadi CCTV belum bisa dilihat,” tuturnya geram.
Apa Kendala Utama Pengungkapan Kasus Curanmor Ini?
Hambatan utama dalam pengungkapan kasus ini terletak pada birokrasi pengambilan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang mutlak membutuhkan kehadiran dan otoritas langsung dari penyidik kepolisian.
Ketidakhadiran aparat kepolisian membuat pihak minimarket menolak memberikan rekaman keamanan tersebut kepada warga sipil demi alasan prosedur.
Dampaknya, korban kehilangan momentum krusial (golden time) untuk melacak pergerakan pelaku. Eduardo mengaku frustrasi karena harapannya agar aparat dapat bertindak responsif bertepuk sebelah tangan.
”Saya lapor Hari Jumat tanggal 5 juni, sampai saat ini hari senin tanggal 8 juni belum ada perkembangan sama sekali atas laporan saya,” tutup Eduardo seraya mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
Berikut adalah rincian data laporan yang diajukan korban:
- Tanggal Laporan: Jumat, 5 Juni 2026.
- Nomor Registrasi: LP/B/373/VI/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
- Kendaraan Hilang: Vespa Sprint 150 Tahun 2024 atas nama Renti Naomi.
- Lokasi Insiden: Circle K, Jl. Veteran, Kelurahan Margajaya.
Kasus ini menjadi catatan merah bagi pelayanan publik aparat penegak hukum di wilayah hukum Kota Bekasi, di mana kecepatan respons (quick response) seharusnya menjadi urat nadi dalam melayani pengaduan masyarakat.
Di sisi lain, warga juga diimbau untuk lebih teliti dan tidak meninggalkan kunci menyantol di kendaraan saat parkir di tempat umum.
Bagaimana pendapat Anda tentang kinerja kepolisian dalam menangani laporan curanmor semacam ini? Sebarkan artikel ini agar kasus segera mendapat atensi penuh dan sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar!







