Polrestro Bekasi Kota Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa, Rugikan 66 Korban Hingga Rp 2 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik penipuan yang menyasar para kolektor dan penghobi Vespa antik berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.

Seorang pria berinisial AWP (39) ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 Miliar dari puluhan korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (08/08/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku menjalankan aksinya di sebuah bengkel di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

“Tersangka AWP kami amankan setelah menerima beberapa laporan dari korban. Kejahatan ini berlangsung dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Dua Modus Kejahatan yang Menjerat Kolektor

Menurut Kapolres, pelaku menggunakan dua modus utama untuk mengelabui para korbannya, yang mayoritas adalah para pecinta skuter ikonik asal Italia tersebut.

1. Penjualan Vespa Fiktif: Modus pertama adalah menawarkan unit Vespa antik yang diakui sebagai miliknya. Pelaku mengirimkan foto dan video sepeda motor tersebut melalui WhatsApp untuk meyakinkan calon pembeli. “Pelaku menawarkan Vespa antik dengan harga bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit. Setelah korban mentransfer uang, unit yang dijanjikan tidak pernah diserahkan,” jelas Kusumo.

2. Penggelapan Motor Pelanggan: Modus kedua, pelaku membuka jasa perbaikan dan modifikasi Vespa. Para korban yang memercayakan kendaraannya untuk diservis justru menjadi korban penggelapan. “Bukannya diperbaiki atau dimodifikasi, sepeda motor milik korban malah dijual oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tambah Kapolres.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima 4 laporan resmi. Namun, dari hasil pendataan dan penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban penipuan Vespa antik ini tercatat mencapai 66 orang.

Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online dan Bayar Utang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang miliaran rupiah hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup. Aliran dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif.

“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang pribadi sebesar Rp700 juta, investasi tak berwujud senilai Rp350 juta, hingga kegiatan trading yang kami duga kuat mengarah ke praktik judi online,” papar Kusumo.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Ancaman Hukuman dan Imbauan untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku AWP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para penghobi dan anggota komunitas otomotif, untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum melakukan transaksi jual beli atau menitipkan kendaraan untuk perbaikan. Pastikan reputasi penjual atau bengkel terpercaya untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x