Praktik penipuan yang menyasar para kolektor dan penghobi Vespa antik berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
Seorang pria berinisial AWP (39) ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 Miliar dari puluhan korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (08/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku menjalankan aksinya di sebuah bengkel di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
“Tersangka AWP kami amankan setelah menerima beberapa laporan dari korban. Kejahatan ini berlangsung dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dua Modus Kejahatan yang Menjerat Kolektor
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan dua modus utama untuk mengelabui para korbannya, yang mayoritas adalah para pecinta skuter ikonik asal Italia tersebut.
1. Penjualan Vespa Fiktif: Modus pertama adalah menawarkan unit Vespa antik yang diakui sebagai miliknya. Pelaku mengirimkan foto dan video sepeda motor tersebut melalui WhatsApp untuk meyakinkan calon pembeli. “Pelaku menawarkan Vespa antik dengan harga bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit. Setelah korban mentransfer uang, unit yang dijanjikan tidak pernah diserahkan,” jelas Kusumo.
2. Penggelapan Motor Pelanggan: Modus kedua, pelaku membuka jasa perbaikan dan modifikasi Vespa. Para korban yang memercayakan kendaraannya untuk diservis justru menjadi korban penggelapan. “Bukannya diperbaiki atau dimodifikasi, sepeda motor milik korban malah dijual oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tambah Kapolres.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima 4 laporan resmi. Namun, dari hasil pendataan dan penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban penipuan Vespa antik ini tercatat mencapai 66 orang.
Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online dan Bayar Utang
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang miliaran rupiah hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup. Aliran dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif.
“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang pribadi sebesar Rp700 juta, investasi tak berwujud senilai Rp350 juta, hingga kegiatan trading yang kami duga kuat mengarah ke praktik judi online,” papar Kusumo.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Ancaman Hukuman dan Imbauan untuk Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku AWP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para penghobi dan anggota komunitas otomotif, untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum melakukan transaksi jual beli atau menitipkan kendaraan untuk perbaikan. Pastikan reputasi penjual atau bengkel terpercaya untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































