KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadi sorotan publik setelah menolak fasilitas tunjangan perumahan dan mobil dinas yang menjadi haknya sebagai kepala daerah.
Kebijakan yang dinilai pro-efisiensi anggaran ini diapresiasi luas, namun di sisi lain, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk tahun 2025 tercatat belum dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah populis Tri Adhianto untuk tidak membebani APBD dengan fasilitas pribadi kontras dengan kewajiban administratif yang masih tertunda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Imas Asiah, membenarkan bahwa Tri Adhianto memilih menggunakan rumah dan mobil pribadi untuk menunjang aktivitas kerjanya. Rumah pribadi Wali Kota bahkan telah diresmikan sebagai rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
“Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan,” jelas Imas kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Jumat (12/09/2025).
Imas menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, anggaran sewa rumah jabatan seharusnya mencapai Rp350 juta per tahun. Namun, dengan kebijakan ini, anggaran tersebut kembali ke kas daerah.
“Untuk kendaraan dinas, beliau juga menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” tambahnya. Kebijakan ini sejalan dengan PP No. 109 Tahun 2000 dan Permendagri No. 7 Tahun 2006.
Kewajiban LHKPN 2025 Tertunda
Di tengah apresiasi publik, catatan kepatuhan LHKPN Tri Adhianto sebagai Wali Kota menjadi pertanyaan. Berdasarkan data, laporannya untuk periodik 2025 belum masuk ke KPK.
Saat dikonfirmasi pada Senin (30/06/2025) lalu, Tri Adhianto menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kendala waktu pelaporan yang sudah terlewat.
“Menurut ketentuannya, prosesnya kan sudah lewat (secara waktu), nanti kita melaporkan di tahun depan (2026). Padahal saya inginnya melaporkan sekarang,” ucap Tri Adhianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com.
Ia menegaskan komitmennya untuk tertib administrasi dan menyebut bahwa Pemkot Bekasi sering menjadi salah satu instansi tercepat dalam pemenuhan kewajiban LHKPN.
“Insya Allah saya tertib. Itu memang sudah menjadi kewajiban kita bersama yang terus dimonitor oleh KPK,” ujarnya.
Harta Kekayaan Berdasarkan Laporan Terakhir
Merujuk pada situs e-LHKPN KPK, laporan terakhir Tri Adhianto tercatat pada 31 Desember 2024, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi. Total harta kekayaannya saat itu mencapai Rp 12,1 Miliar (Rp 12.181.700.702).
Aset terbesar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 8.875.400.000. Tercatat ia memiliki 27 bidang properti yang tersebar di Kota Bekasi, Jakarta Utara, Lampung Selatan, dan Blora. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 670.000.000, harta bergerak lainnya Rp 625.850.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.010.450.702.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan pejabat publik yang menolak fasilitas namun tertunda dalam pelaporan harta kekayaan? Sampaikan di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































