Wali Kota Bekasi dan Wakilnya Belum Laporkan LHKPN Awal Masa Jabatan, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Wakil Wali Kota, Abdul Harris Bobihoe, mengakui hingga akhir Juni 2025 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterlambatan ini disebabkan oleh tenggat waktu pelaporan yang dinilai sudah terlewat, sehingga pelaporan akan dijadwalkan ulang pada tahun depan.

“Kalau menurut ketentuannya karena kita tidak harus, padahal saya ingin melaporkan. Karena prosesnya sudah lewat, maka nanti kita akan melaporkan pada tahun depan, 2026,” ungkap Tri saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (30/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tri, sebagai kepala daerah yang aktif, pelaporan LHKPN adalah sebuah kewajiban moral dan hukum.

Namun dalam kasus ini, pihaknya terkendala oleh aturan waktu pelaporan yang ketat.

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Insyaallah saya tetap tertib. Pemerintah Kota Bekasi sudah beberapa kali menjadi yang tercepat dalam pelaporan LHKPN. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara negara, dan bagian dari kewajiban yang terus dimonitor oleh KPK,” tambahnya.

Berdasarkan data resmi dari portal e-LHKPN, laporan terakhir Tri Adhianto disampaikan ke KPK pada tahun 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, dengan total harta kekayaan sebesar Rp12,1 miliar.

Sementara itu, Abdul Harris Bobihoe terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023, kala masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dengan total kekayaan mencapai Rp3,3 miliar.

Penelusuran awak media mencatat bahwa pelaporan LHKPN merupakan langkah penting dalam transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keterbukaan informasi mengenai kekayaan pejabat menjadi sorotan publik seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap integritas birokrasi daerah.

Dalam konteks ini, keterlambatan pelaporan kerap memunculkan pertanyaan publik tentang komitmen para pejabat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ikuti terus perkembangan isu transparansi pejabat publik hanya di RakyatBekasi.com. Dukung upaya pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara untuk Indonesia yang lebih bersih.

Visited 111 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah
Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini
Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas
​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!
Harumkan Bekasi, Bocah Rawalumbu Rebut Mahkota Juara Umum Puteri Anak Jawa Barat 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WIB

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:02 WIB

Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?

Senin, 15 Juni 2026 - 13:14 WIB

Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Berita Terbaru

Suasana pelaksanaan Seleksi Tulis Beasiswa Calon Pelaut Pertamina Patra Niaga yang diikuti oleh puluhan kandidat saat mengerjakan ujian psikotes dan kemampuan bahasa berbasis digital di Semarang, pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Nasional

Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi

Rabu, 17 Jun 2026 - 01:00 WIB

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Nasional

Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

Rabu, 17 Jun 2026 - 00:11 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x