Wali Kota Bekasi dan Wakilnya Belum Laporkan LHKPN Awal Masa Jabatan, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Wakil Wali Kota, Abdul Harris Bobihoe, mengakui hingga akhir Juni 2025 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterlambatan ini disebabkan oleh tenggat waktu pelaporan yang dinilai sudah terlewat, sehingga pelaporan akan dijadwalkan ulang pada tahun depan.

“Kalau menurut ketentuannya karena kita tidak harus, padahal saya ingin melaporkan. Karena prosesnya sudah lewat, maka nanti kita akan melaporkan pada tahun depan, 2026,” ungkap Tri saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (30/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tri, sebagai kepala daerah yang aktif, pelaporan LHKPN adalah sebuah kewajiban moral dan hukum.

Namun dalam kasus ini, pihaknya terkendala oleh aturan waktu pelaporan yang ketat.

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Insyaallah saya tetap tertib. Pemerintah Kota Bekasi sudah beberapa kali menjadi yang tercepat dalam pelaporan LHKPN. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara negara, dan bagian dari kewajiban yang terus dimonitor oleh KPK,” tambahnya.

Berdasarkan data resmi dari portal e-LHKPN, laporan terakhir Tri Adhianto disampaikan ke KPK pada tahun 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, dengan total harta kekayaan sebesar Rp12,1 miliar.

Sementara itu, Abdul Harris Bobihoe terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023, kala masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dengan total kekayaan mencapai Rp3,3 miliar.

Penelusuran awak media mencatat bahwa pelaporan LHKPN merupakan langkah penting dalam transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keterbukaan informasi mengenai kekayaan pejabat menjadi sorotan publik seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap integritas birokrasi daerah.

Dalam konteks ini, keterlambatan pelaporan kerap memunculkan pertanyaan publik tentang komitmen para pejabat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ikuti terus perkembangan isu transparansi pejabat publik hanya di RakyatBekasi.com. Dukung upaya pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara untuk Indonesia yang lebih bersih.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!
Negara Rugi Rp2 Triliun, Kejagung Terus Geledah Titik Baru Kasus Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi
Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Kooperatif dan Layanan Publik Normal
Digeledah Kejagung Usut Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Jamin Pelayanan Publik Tak Terganggu
Digeledah Kejagung RI Terkait Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Janji Kooperatif Serahkan Dokumen
Menakar Isu Nepotisme Calon Sekda Kota Bekasi, YAMSI Bela Keras Adik Ipar Tri Adhianto
Kejagung RI Geledah Pemkot Bekasi, Makota Sesalkan Bau Sampah Kini Ditambah Busuknya Kasus Korupsi
Detiya Agus Sandi Bidik Kursi Ketua Karang Taruna Rawalumbu, Bawa Visi Besar Berdayakan Pemuda Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:03 WIB

Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!

Jumat, 18 September 2026 - 15:34 WIB

Negara Rugi Rp2 Triliun, Kejagung Terus Geledah Titik Baru Kasus Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi

Jumat, 18 September 2026 - 15:13 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Kooperatif dan Layanan Publik Normal

Jumat, 18 September 2026 - 14:08 WIB

Digeledah Kejagung RI Terkait Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Janji Kooperatif Serahkan Dokumen

Jumat, 18 September 2026 - 02:53 WIB

Menakar Isu Nepotisme Calon Sekda Kota Bekasi, YAMSI Bela Keras Adik Ipar Tri Adhianto

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x