Wali Kota Bekasi dan Wakilnya Belum Laporkan LHKPN Awal Masa Jabatan, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Wakil Wali Kota, Abdul Harris Bobihoe, mengakui hingga akhir Juni 2025 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterlambatan ini disebabkan oleh tenggat waktu pelaporan yang dinilai sudah terlewat, sehingga pelaporan akan dijadwalkan ulang pada tahun depan.

“Kalau menurut ketentuannya karena kita tidak harus, padahal saya ingin melaporkan. Karena prosesnya sudah lewat, maka nanti kita akan melaporkan pada tahun depan, 2026,” ungkap Tri saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (30/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tri, sebagai kepala daerah yang aktif, pelaporan LHKPN adalah sebuah kewajiban moral dan hukum.

Namun dalam kasus ini, pihaknya terkendala oleh aturan waktu pelaporan yang ketat.

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Insyaallah saya tetap tertib. Pemerintah Kota Bekasi sudah beberapa kali menjadi yang tercepat dalam pelaporan LHKPN. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara negara, dan bagian dari kewajiban yang terus dimonitor oleh KPK,” tambahnya.

Berdasarkan data resmi dari portal e-LHKPN, laporan terakhir Tri Adhianto disampaikan ke KPK pada tahun 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, dengan total harta kekayaan sebesar Rp12,1 miliar.

Sementara itu, Abdul Harris Bobihoe terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023, kala masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dengan total kekayaan mencapai Rp3,3 miliar.

Penelusuran awak media mencatat bahwa pelaporan LHKPN merupakan langkah penting dalam transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keterbukaan informasi mengenai kekayaan pejabat menjadi sorotan publik seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap integritas birokrasi daerah.

Dalam konteks ini, keterlambatan pelaporan kerap memunculkan pertanyaan publik tentang komitmen para pejabat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ikuti terus perkembangan isu transparansi pejabat publik hanya di RakyatBekasi.com. Dukung upaya pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara untuk Indonesia yang lebih bersih.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jam Masuk Sekolah di Kota Bekasi Maju Jadi 06.30 WIB, Disdik Siapkan Dispensasi Selama MPLS
MPLS 2025 Kota Bekasi Dimulai Besok: Disdik Tekankan Pendekatan Humanis
Realisasi PAD Triwulan Ketiga Capai 40%, Wali Kota Bekasi Ultimatum Jajarannya Soal ‘Kebocoran’ Anggaran
Resmi! Jam Masuk Sekolah di Kota Bekasi Maju Jadi Pukul 06.30 WIB, Uji Coba Dimulai Pekan Depan
Setelah 16 Tahun, PT Migas Akhirnya Raih BEP dan Setor Dividen Miliaran Rupiah
Kota Bekasi Dilanda 152 Kebakaran selama 6 Bulan Terakhir, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
Disambangi Tiga Bocah Rawalumbu di Ruang Kerjanya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Beri Pesan Begini
Atasi Macet Bekasi-Jakarta, Pemkot dan Pemprov DKI Gagas ‘Park and Ride’ dan Rusun Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:58 WIB

Jam Masuk Sekolah di Kota Bekasi Maju Jadi 06.30 WIB, Disdik Siapkan Dispensasi Selama MPLS

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:49 WIB

MPLS 2025 Kota Bekasi Dimulai Besok: Disdik Tekankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:20 WIB

Realisasi PAD Triwulan Ketiga Capai 40%, Wali Kota Bekasi Ultimatum Jajarannya Soal ‘Kebocoran’ Anggaran

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:39 WIB

Resmi! Jam Masuk Sekolah di Kota Bekasi Maju Jadi Pukul 06.30 WIB, Uji Coba Dimulai Pekan Depan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:46 WIB

Setelah 16 Tahun, PT Migas Akhirnya Raih BEP dan Setor Dividen Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca