Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 402.638 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 hingga hari terakhir batas pelaporan, yakni Jumat (11/04/2025) lalu.
“KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN dari total 416.348 Wajib Lapor. Dengan demikian, persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, di Jakarta, Selasa (15/04/2025).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK mengapresiasi 96,71 persen penyelenggara negara yang patuh melaporkan LHKPN tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPK akan melakukan verifikasi administratif pelaporan LHKPN tersebut.
“Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa bagi para penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban melapor LHKPN 2024, maka KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut.
“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” jelasnya.
Dari total itu, terdapat 13.710 penyelenggaran negara belum lapor LHKPN.
Berikut rincian pihak yang belum lapor LHKPN:
- Eksekutif 10.015 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 96,99 persen.
- Legislatif 2.941 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 85,85 persen.
- Yudikatif 3 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 99,98 persen.
- BUMN/BUMD 751 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 98,32 persen.