Wacana PPN 12 Persen, APINDO Merasa Berat di Tengah Terpaan Upah dan Pajak

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi turut menyoroti rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen, yang diprediksi akan membuat kondisi perusahaan semakin berat di tahun 2025 mendatang.

Hal ini diperparah dengan perjuangan buruh yang tengah memperjuangkan kenaikan upah lebih tinggi dari beberapa tahun sebelumnya.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan bahwa kenaikan upah yang terlampau tinggi ditambah dengan kenaikan PPN akan memberatkan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kondisi ekonomi dan bisnis nampaknya mulai berat seperti yang dikeluhkan oleh beberapa pengusaha. Apalagi mengingat rencana pemerintah menaikkan pajak menjadi 12 persen,” ujar Farid saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, dikutip Kamis (28/11/2024).

Menurut Farid, kenaikan pajak yang dibebankan kepada konsumen dapat menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap penurunan penjualan.

“Efeknya harga barang-barang akan naik, angka penjualan dan daya beli masyarakat menurun,” imbuhnya.

Di sisi lain, belum lama ini Serikat Pekerja telah bertemu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait putusan MK nomor 168. Pertemuan antara buruh dan pemerintah tersebut dianggap wajar oleh APINDO.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Hamburkan Rp1,1 Miliar dari APBD 2022 untuk Karangan Bunga

Belum ada pembahasan mekanisme pengupahan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko), yang masih menunggu pedoman penetapan upah minimum dari pemerintah.

Sementara itu, telah terdengar usulan kenaikan upah oleh serikat pekerja dan serikat buruh hingga 15 persen.

“Usulan itu boleh-boleh saja, jika dasar hukumnya jelas, formulanya jelas. Dasar hukum itu berupa keputusan pemerintah tentang ketentuan kenaikan upah tahun 2025,” ujar Farid menambahkan.

Sebelumnya, Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Hadi Maryono, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10-15 persen.

Baca Juga:  Klaim Diusung 10 Cabor, Bang Wira Ramaikan Bursa Calon Ketua KONI Kota Bekasi

Salah satu alasannya adalah kenaikan upah yang dinilai sangat kecil pada tahun sebelumnya, tidak sebanding dengan naiknya biaya hidup seperti biaya sewa tempat tinggal.

“Tapi juga kan kita punya dasar kenapa sekian, toh nanti ada pembuktian-pembuktiannya, ada dasar-dasarnya,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api
Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat
Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kelola 28.600 Limbah APK Pilkada Serentak 2024
Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk
Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:33 WIB

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:35 WIB

Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:19 WIB

Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api

Senin, 2 Desember 2024 - 18:20 WIB

Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:09 WIB

Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!