APINDO Kota Bekasi Keluhkan Kenaikan PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3d render of growing taxation concept

3d render of growing taxation concept

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi mengeluhkan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kenaikan ini, yang naik sebesar 1 persen dari angka awal 11 persen, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menyatakan bahwa kenaikan besaran angka PPN secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh yang signifikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan tetapi, bahan baku impor ini membuat bingung pengusaha, soalnya ketika harga belinya naik, secara otomatis akan menaikkan harga jual,” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Farid menjelaskan bahwa apabila harga jual naik, maka daya beli akan turun. Siklus ini tentunya akan merugikan produsen dan pemakai produk.

“Sehingga, terkait pajak impor diharapkan lebih diperhatikan. Bukan hanya bea masuk, tapi pajak barang impor juga kami minta diperhatikan. Sebab akibat perubahan pajak ini dampaknya ke banyak aspek pada proses produksi,” pungkasnya.

Pada mulanya, kebijakan kenaikan PPN ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium.

Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya diterapkan pada produk atau layanan yang tergolong mewah.

Beberapa sektor yang terdampak kenaikan ini mencakup layanan kesehatan dan pendidikan di segmen premium.

Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN 12 persen ditujukan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu yang memiliki nilai atau kategori eksklusif.

Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat terus memantau dan menyesuaikan regulasi agar tidak memberatkan para pelaku usaha, terutama yang bergantung pada bahan baku impor, dan tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!
Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 08:26 WIB

Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x