Pemerintah Kota Bekasi tengah berupaya mengubah sistem pengelolaan sampah dari metode Open Dumping menjadi Sanitary Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu. Langkah ini diambil karena kondisi TPA yang sudah mengalami overload, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 12 Juni 2025, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan perubahan sistem pengelolaan sampah ini.
“Kami sudah mulai membahas perencanaan dan bagaimana perubahan penanganan sampah di TPA Sumurbatu. Kami ingin dalam jangka pendek beralih ke Sanitary Landfill. Ayo kita susun bersama,” ujar Tri Adhianto kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas pelaksanaan Rapat Paripurna, Kamis (12/06/2025) siang kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri Adhianto mengungkapkan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah ini membutuhkan anggaran yang besar.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan dana sebesar Rp 200 miliar untuk mendukung transisi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill.
“Jika pemahaman antara pemerintah dan DPRD sudah sejalan, maka dukungan terhadap penyelesaian masalah ini akan semakin besar,” tambahnya.
Saat ini, volume sampah yang dihasilkan Kota Bekasi mencapai 1.800 ton per hari, sehingga diperlukan teknologi yang mampu menangani jumlah sampah yang terus meningkat.
Selain perubahan sistem pengelolaan sampah, Wali Kota Bekasi juga menyoroti pentingnya dukungan DPRD dalam merealisasikan berbagai usulan yang diajukan melalui Pokok Pikiran (Pokir) para legislator.
Ia menekankan bahwa kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan menghasilkan solusi yang lebih menyeluruh.
“Kami ingin mendukung Pokir DPRD, tetapi kita harus berbicara secara makro agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari pembangunan,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















