Poin Utama:
- Nominal & Sasaran: Dana hibah pembangunan senilai Rp100 Juta per RW untuk 1.020 RW se-Kota Bekasi.
- Syarat Pencairan: Menunggu hasil audit BPK Jawa Barat dan kesiapan proposal pengurus RW.
- Isu Bank Sampah: Dari 1.020 RW, baru 602 RW yang memiliki Bank Sampah aktif; namun ini bukan syarat mutlak pencairan.
- Tenggat Waktu: Penyerapan anggaran dimungkinkan diperpanjang hingga Triwulan II (pertengahan tahun) untuk menghindari SiLPA.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan seluruh pengurus RW di wilayahnya untuk segera mempersiapkan proposal pengajuan dana pembangunan lingkungan senilai Rp100 juta.
Langkah ini diambil agar proses pencairan dapat segera dilakukan pada awal tahun 2026, tepat setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat rampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Dana Rp100 Juta per RW Mulai Dicairkan?
Pencairan dana akan diproses segera setelah audit BPK selesai. Pemkot Bekasi saat ini tengah memfokuskan evaluasi penggunaan dana tahun sebelumnya yang berlangsung di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, mulai tanggal 19 hingga 23 Januari 2026.
”Ya kita percepat nanti, mudah-mudahan di awal tahun bagi para pengurus RW ini sudah bisa mereka siapkan (proposal pengajuan) ke Pemerintah Kota Bekasi. Mudah-mudahan kalau dia bisa cepet, sesudah nanti audit BPK bisa langsung dicairkan,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (21/01/2026).
Bagaimana Evaluasi LPJ yang Sempat Dikeluhkan Pengurus RW?
Pemkot Bekasi telah memperbaiki mekanisme evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana RW. Sebelumnya, pada Senin (19/01/2026), proses evaluasi sempat menuai sorotan karena antrean panjang yang menyebabkan para pengurus RW kelelahan dan kelaparan.
Tri Adhianto memastikan kendala tersebut telah ditangani, di mana proses verifikasi oleh Inspektorat (Itko) kini berjalan lebih cepat dan tidak menumpuk hingga malam hari.
Apakah Bank Sampah Menjadi Syarat Mutlak Pencairan?
Tri Adhianto menegaskan bahwa keberadaan Bank Sampah bukan syarat mutlak administrasi pencairan, melainkan upaya mengubah pola hidup masyarakat.
Berdasarkan data Bank Sampah Induk Patriot (BSIP), dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, baru sekitar 602 RW yang aktif melakukan penimbangan sampah hingga akhir 2025.
”Kan gini itu bukan syarat secara mutlak, ini kan bagian daripada proses sosialisasi yang harus ditekankan sebetulnya. Bagaimana mereka peduli terhadap lingkungan dan melakukan pengolahan sampah secara bijak,” tegas Tri.
Apa Solusi Bagi RW yang Belum Memiliki Bank Sampah?
Bagi RW yang belum memiliki lahan untuk Bank Sampah, Pemkot Bekasi menyarankan kolaborasi antar-lingkungan. RW yang belum memiliki fasilitas penampungan dapat berkontribusi atau bergabung dengan RW terdekat yang sudah memiliki Bank Sampah estetis dan aktif. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala lahan yang dialami sebagian pengurus wilayah.
Bagaimana Jika Dana Tidak Terserap Sepenuhnya?
Untuk mengantisipasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), waktu pelaksanaan pencairan dana hibah RW rencananya akan diperpanjang hingga pertengahan tahun (Triwulan II).
Jika dana tersebut tetap tidak terserap, anggaran akan dikembalikan ke Kas Daerah untuk dialokasikan pada pembangunan infrastruktur prioritas lainnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu dan fleksibilitas aturan Bank Sampah, Pemkot Bekasi berharap penyerapan anggaran tahun ini lebih optimal dibanding tahun sebelumnya. Warga diharapkan turut mengawasi penggunaan dana ini agar tepat sasaran.
Punya informasi atau keluhan terkait pelayanan publik di lingkungan RW Anda? Laporkan segera ke redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































