Wali Kota Bekasi Rekomendasikan Pemberian Sanksi atas Kelalaian Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kunjungi pasien bayi berumur 8 bulan yang mengalami ruam kulit di RSUD CAM Kota Bekasi, Minggu (16/03/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kunjungi pasien bayi berumur 8 bulan yang mengalami ruam kulit di RSUD CAM Kota Bekasi, Minggu (16/03/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan telah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden pemberian obat Paracetamol kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga.

Insiden ini dilaporkan menyebabkan dua korban bayi berusia 8 bulan dan 12 bulan mengalami ruam kulit dan gatal-gatal, sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Chasbullah Abdul Madjid.

“Sudah disiapkan langkah-langkah terkait ini, termasuk rekomendasi yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk diajukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tentunya ini akan dilihat dan disesuaikan dengan kode etik kesehatan,” ujar Tri Adhianto saat ditemui selepas Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/03/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggung Jawab Bersama

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa kelalaian seperti ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada satu individu, dalam hal ini bidan yang mendistribusikan obat.

Menurutnya, pengawasan dan tanggung jawab harus dilakukan secara berjenjang oleh seluruh aparatur terkait, termasuk apoteker dan Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab utama.

“Kita tidak bisa hanya menyalahkan bidan, karena di atas bidan itu ada apoteker dan Kepala Puskesmas yang juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Semua pihak terkait, sesuai dengan tupoksi mereka, harus dievaluasi,” jelas Mas Tri sapaan akrabnya.

Ia menambahkan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bekasi untuk meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan dalam pendistribusian obat-obatan.

Menunggu Keputusan Resmi Dinkes Kota Bekasi

Mas Tri juga menyampaikan bahwa rekomendasi sanksi masih menunggu keputusan final dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Ini masih dalam tahap kajian, kita lihat dulu skalanya seperti apa. Karena setiap pelanggaran akan ditentukan tingkatannya, dan langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” tambahnya.

Peningkatan Sistem Pengawasan

Mas Tri juga memberikan arahan untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan obat di seluruh fasilitas kesehatan, agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan.

Ia menyarankan penggunaan sistem otomatis yang dapat memantau masa berlaku obat secara real-time, sehingga mengurangi risiko human error.

“Seharusnya ada penghapusan obat yang sudah kedaluwarsa. Gunakan sistem yang otomatis agar data mengenai obat tercatat dengan baik dan tidak lagi dilakukan secara manual,” katanya.

Permintaan Maaf dan Harapan untuk Pemulihan Korban

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban atas insiden ini.

Ia juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kedua bayi yang terdampak mendapatkan perawatan terbaik hingga sembuh total.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban. Ini akan menjadi bahan evaluasi besar bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Bekasi,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO
Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur
Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina
Haeri Parani Apresiasi Kebijakan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Daerah Aliran Sungai Bekasi
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap
Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya ke-18 Kembali Digelar, Wali Kota Bekasi Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Okupansi Hotel Anjlok Hingga 50 Persen, PHRI Kota Bekasi: Akibat Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:56 WIB

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO

Senin, 28 April 2025 - 18:59 WIB

Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur

Senin, 28 April 2025 - 18:15 WIB

Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina

Senin, 28 April 2025 - 10:22 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma

Senin, 28 April 2025 - 09:28 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!