Wali Kota Bekasi Sentil Kinerja Aparatur, Pelayanan Publik 2026 Wajib Lebih Cepat dan Adaptif

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat memberikan arahan tegas terkait peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat memberikan arahan tegas terkait peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2026.

Poin Utama:

  • Fokus 2026: Peningkatan kecakapan kinerja aparatur Pemkot Bekasi dalam pelayanan publik pasca evaluasi tahun 2025.
  • Sektor Prioritas: Penanggulangan kemacetan, pengendalian banjir, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
  • Target Standar Kerja: Aparatur dituntut bekerja lebih cepat, mudah, adaptif, dan informatif.
  • Dasar Kebijakan: Hasil evaluasi kinerja 2025 menjadi landasan perbaikan sistem kerja tahun ini.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan pada tahun 2026.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai respon langsung atas hasil evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025 yang dinilai masih memerlukan pembenahan serius guna memenuhi ekspektasi masyarakat Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Saja Sektor Prioritas Pemkot Bekasi di Tahun 2026?

​Fokus utama Pemerintah Kota Bekasi tahun ini meliputi penanggulangan banjir, penguraian kemacetan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan warga.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan sepanjang tahun lalu, Wali Kota menilai capaian tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan mendesak masyarakat di lapangan.

​”Sudah saya sampaikan, tentu sudah banyak yang kita lakukan. Dari seluruh SKPD terkait dengan layanan publik, penanggulangan kemacetan, penanggulangan banjir, juga pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, tentu sudah banyak yang kita lakukan,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Jend. Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (05/01/2026).

​Tri menegaskan bahwa rasa puas diri tidak boleh hinggap di benak para pegawai. Menurutnya, dinamika kota metropolitan seperti Bekasi menuntut perbaikan berkelanjutan yang tidak hanya berhenti pada laporan administratif, melainkan dampak nyata di lingkungan warga.

​Bagaimana Standar Kerja Aparatur yang Dituntut Wali Kota?

​Aparatur Pemkot Bekasi diwajibkan untuk mengubah pola kerja lama menjadi lebih responsif dan berbasis solusi cepat.

Tri Adhianto menekankan empat indikator utama yang harus dimiliki oleh setiap pegawai pemerintah daerah dalam melayani warga, yakni kecepatan, kemudahan, adaptabilitas, dan keterbukaan informasi.

​”Dengan kedepan aparatur Pemerintah Kota Bekasi dituntut untuk bekerja lebih cepat, lebih mudah, lebih adaptif, dan lebih informatif dalam memberikan pelayanan,” sambung Tri.

​Sikap adaptif dinilai krusial mengingat tantangan digitalisasi dan perubahan sosial di Bekasi yang begitu cepat.

Birokrasi yang berbelit harus dipangkas agar masyarakat mendapatkan hak layanannya tanpa prosedur yang melelahkan.

​Mengapa Evaluasi Kinerja 2025 Menjadi Sorotan?

​Evaluasi tahun 2025 dijadikan tolok ukur karena masih banyaknya aspirasi masyarakat yang belum tertampung dan terealisasi secara konkret.

Pemerintah daerah menyadari bahwa masih ada kesenjangan antara program kerja dengan harapan warga, sehingga ruang aspirasi perlu dibuka lebih lebar.

​”Kemudian hasil evaluasi aparatur pada tahun 2025 akan menjadi dasar perbaikan sistem kerja dan pelayanan pada tahun 2026,” tuturnya menutup pembicaraan.

​Dengan instruksi ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Bekasi dapat segera menyusun langkah strategis untuk mengeksekusi program 2026 dengan lebih efektif.

Warga Bekasi, punya keluhan soal pelayanan publik di kelurahan atau kecamatan Anda? Sampaikan aspirasi Anda secara bijak melalui kolom komentar atau kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca