KOTA BEKASI – Sejumlah perwakilan Partai Politik hadir dalam konsolidasi yang dimotori oleh Ketua DPC Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi Sholihin dalam rangka mendorong penetapan lima (5) Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pileg 2024 mendatang.
12 Partai Politik tersebut hadir dalam konsolidasi yang digelar di Kantor DPC PPP Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/12/2022).
“Semuanya ada 12 Partai Politik,” kata Ketua DPC Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi Sholihin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sholihin, dengan dipersempitnya Dapil di Kota Bekasi menjadi lima, maka akan membuka peluang lebih besar bagi seluruh partai untuk duduk di kursi anggota dewan.
“Kita 12 partai ini bersepakat untuk lima Dapil, karena rasional lima Dapil itu,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC Nasdem Kota Bekasi Aji Ali Sabana mengatakan, rancangan lima Dapil merupakan bentuk kesetaraan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, dengan rancangan lima Dapil maka tidak ada monopoli pimpinan DPRD Kota Bekasi yang biasanya didominasi Partai Besar.
“Kita hanya ingin kesetaraan, supaya tidak ada monopoli pimpinan DPRD kota Bekasi yang didominasi partai besar,” ucap Aji.
Lebih lanjut Aji membandingkan dengan Kabupaten Bekasi yang warganya lebih banyak dari Kota Bekasi tetapi pada tahun politik lalu hanya menerapkan enam Dapil.
“Kabupaten Bekasi saja itu enam Dapil pada Pemilu 2019 kemarin, padahal warganya lebih banyak dari Kota Bekasi,” kata Aji.
Berikut daftar 12 Partai Politik pengusung 5 (lima) Daerah Pemilihan Kota Bekasi pada Pemilu 2024.
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Buruh
- Partai Garuda
- Partai Gelora
- Partai Gerindra
- Partai Hanura
- Partai Nasdem
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Kebangkitan Bangsa
Sebagai informasi, konsolidasi 12 Partai Politik pada hari ini menghasilkan kesepakatan yang sama dengan aspirasi yang telah mereka sampaikan pada Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan yang digelar KPU Kota Bekasi pada Minggu (11/12/2022) lalu, yakni 5 DAPIL.
Kemudian kesepakatan 5 Dapil tersebut akan segera diserahkan bersama-sama ke KPU Kota Bekasi agar menjadi pertimbangan KPU RI melakukan penetapan Dapil pemilu 2024 nanti di Kota Bekasi pada tanggal 9 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan diseminasi dan uji publik untuk menyerap aspirasi, masukan dan tanggapan dari unsur partai politik yang ada di Kota Bekasi tentang tiga (3) opsi rancangan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang.
Berikut tiga (3) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024:
Rancangan I [6 Daerah Pemilihan]
- DAPIL KOTA BEKASI 1 (10 Kursi)
- BEKASI TIMUR
- BEKASI SELATAN
- DAPIL KOTA BEKASI 2 (7 Kursi)
- BEKASI UTARA
- DAPIL KOTA BEKASI 3 (11 Kursi)
- RAWALUMBU
- BANTARGEBANG
- MUSTIKAJAYA
- DAPIL KOTA BEKASI 4 (7 Kursi)
- JATIASIH
- JATISAMPURNA
- DAPIL KOTA BEKASI 5 (7 Kursi)
- PONDOKGEDE
- PONDOKMELATI
- DAPIL KOTA BEKASI 6 (8 Kursi)
- BEKASI BARAT
- MEDANSATRIA
Rancangan II [5 Daerah Pemilihan]
Halaman : 1 2 Selanjutnya